Adam Zafran, warga negara Malaysia dan Eny, terdakwa pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu seberat 4,56 gram, terancam tujuh tahun penjara. Hal itu berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Dwi Agus, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (26/9).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersekongkol tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman, melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terbukti bersalah, untuk itu kami menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Kadek.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya, langsung mengajukan pembelaan secara lisan di dalam persidangan. Kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta keringan hukuman dikarenakan kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Mendengar pembelaan secara lisan tersebut, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan yang didampingi dua hakim anggota Purwaningsih dan Guntur Kurniawan menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda membacakan vonis untuk kedua terdakwa.
Sekedar mengingatkan, kasus yang menjerat kedua terdakwa tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Tanjungpinang terhadap Eny. Ia ditangkap di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), pada Selasa (5/3) silam.
Dari penangkapan Eny petugas kemudian melakukan pengembangan. Didapati bahwa barang haram tersebut dijualnya kepada Adam WN Malaysia yang saat itu menginap di salah satu hotel di Tanjungpinang.
Mendapat informasi tersebut anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa Adam di Kamar 503 Hotel Comfort Tanjungpinang, pukul 02:30 WIB. Dari tangannya petugas mendapati narkoba jenis sabu tersebut sebanyak 2 paket seberat 4,25 gram.