Bank Indonesia (BI) kembali mengeluarkan aturan baru dengan menurunkan rasio Loan to Value (LTV) atau uang muka kredit pemilikan rumah (KPR). Aturan ini tertuang dalam PBI No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk kredit properti, dan aturan ini berlaku sejak 29 Agustus 2016.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih mengatakan, uang muka KPR untuk rumah pertama akan turun dari semula 20 persen terhadap harga jual rumah menjadi hanya 15 persen.
“Dulu beli KPR pertama itu LTV 80 persen jadi uang muka 20 persen. Sekarang uang muka rumah pertama menjadi 15 persen, rumah kedua turun dari 30 persen menjadi 20 persen, dan rumah ketiga turun dari 40 persen menjadi 25 persen.” jelasnya di Gedung Bank Indonesia Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Dilonggarkannya kebijakan uang muka ini karena penjualan properti mengalami penurunan pada Juli ini. BI berharap, rendahnya uang muka kepemilikan rumah bisa mendongkrak penjualan.
“Karena pertumbuhan ekonomi lambat dan iklim usaha yang belum kondusif. Sehingga pertumbuhan kredit belum maksimal. Harapannya LTV bisa dorong pertumbuhan kredit namun ternyata belum cukup kuat menaikkan KPR hanya saja dia cukup menahan agar penurunan KPR tidak berlanjut di 7,62 persen yoy,” jelasnya.
“KPR juga memiliki multiplier effect yang besar. Industri akan ikut berjalan, asuransi, notaris, perbankan, komunikasi, jasa kreatif semua berjalan.”