Senin , 13 Januari 2025
Breaking News

Diduga Bunuh Polisi di Bali, Sara Bule Australia Terancam 15 Tahun Bui

Denpasar – Sara Connor (45) warga negara Australia resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya Erwin Siregar usai mendampingi kliennya di Polresta Denpasar.

“Mereka (polisi) memeriksa Sara sebagai tersangka sejak pukul 12.00 WITA,” ujar Erwin di Polresta Denpasar, Jl Gunung Sanghyang, Bali, Sabtu (20/8/2016).

Erwin bersama dua orang timnya mendampingi Sara sejak siang tadi. Selama menjalani pemeriksan sebagai tersangka, kondisi fisik Sara menurun.

“Sara capek banget, kalau dia misalnya agak stress saya pikir normal. Ada juga luka gigit di paha kirinya tapi belum jelas digigit siapa. Maka nanti untuk lebih jelasnya pemeriksaan dilanjut Senin,” bebernya.

Erwin menuturkan Sara dicecar 16 pertanyaan. Namun belum mengarah ke substansi. “Kita mendampingi Sara dengan 16 pertanyaan belum sampai materi. Kalau bersalah atau tidak bersalah belum menyentuh masalah,” katanya.

Menurutnya pertanyaan yang diberikan oleh penyidik masih belum menyentuh substansi. Dia menyebut pertanyaan yang diberikan masih seputar identitas dan kegiatan Sara di Bali.

“Sebetulnya yang 16 pertanyaan belum masuk ke materi. Menanyakan nama, keluarga, berapa kali ke Bali katanya dua kali, siapa yang jemput, apa yang dilakukan sampai ke Bali? Jalan ke resto, minum ke pantai,” katanya.

Penetapan tersangka ini menurut Erwin setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi, bukti-bukti, dan melakukan gelar perkara. Menurut Erwin Konjen Australia telah menunjuk firma hukumnya dan firma Robert Kuana sebagai kuasa hukum Sara.

“Konsul Australia datang ke saya, setelah menyodorkan list pengacara Sara menunjuk kami, Dia juga menunjuk Robert Kuana. Kami sepakat bergabung bersama untuk menangani kasus ini,” bebernya.

Sara pun terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan.

“Kena pasal 338,170, 351 ayat (3) untuk pasal 338 maksimal hukuman 15 tahun, pasal 351 maksimal 7 tahun dan tidak ada hukuman perencanaan ya,” tutur Erwin.

Adapun pasal 338 tentang pembunuhan, sementara Pasal 351 ayat (3) penganiayaan terhadap orang hingga mengakibatkan kematian. Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau benda di muka umum.

Berdasarkan pengakuan Sara, seperti yang dituturkan Erwin, Sara sempat minum bir sebanyak tiga kali. Pertama ketika David menjemput Sara, di restoran dan di pantai.

“Pukul 23.00- 03.00 WITA dia minum 3 kali, pertama di jalan dia beli minuman, mereka ke restoran makan dan minum bir dan beli lagi 2 bir ke pantai. Satu untuk David dan satu untuk Sara. Ke pantai mereka pacaran, kissing,” jelas Erwin.

loading...

Lihat Juga

Winline делаем Разницу! Букмекерская Контора Winline Онлайн Ставки На Спорт!

Прогнозы же Ставки На Спорт На Сегодня от Профессионалов На Sports Ru Content Как Сделать …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *