Kami dari Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia DPC Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau ( Kepri ).menyatakan tentang PENYERAHAN ASET dari Otorita Batam (OB) ke BP Kawasan Batam sebagaimana yang diatur dalam Pereturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2007 dan diganti dengan PP No.5 tahun 2011 tentang Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan bebes semua disebutkan bahwa semua aset Otorita Batam dialihkan menjadi aset BP Kawasan Batam kecuali Aset yang telah diserahkan kepada pemerintah kota Batam.
Meninjau dan menindak lanjuti permasalahan selama ini yang diduga belum ada titik selasainya.
1.permasalahan lahan yang sampai saat ini masih banyak terdapat tumpang tindih dan ada beberapa yangg dapatkan dilapangan lahan lahan yang sudah menyalahi aturan baik dari administrasi yang diatur oleh BP BATAM maupun oleh Pemerintah KotaBatam.
2.Aset Bandara dan Pelabuhan tentang Air potec dan Seapotec
3. Aset yang dipergunakan oleh ATB Batam.
Sebagaimana menurut saya “sebagai” Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara kota Batam menduga banyak pelanggaran dan kami segera mungkin akan menyiapkan Tim khusus untuk segera mungkin melakukan AUDIT secara bertahap. Untuk itu pihak BP Batam harus trasparan tentang berapa hasil yang harus diserahkan kepada negara.
MataRakyatNews.com Informasi Berita Daerah Terbaru