Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam mendapat restu dari KPPU Pusat untuk mendalami keluhan para pengusaha terkait tarif pengangkutan peti kemas dari Batam ke Singapura yang sangat mahal ketimbang Jakarta ke Singapura. Kecurigaan mengarah ke kartel lintas negara.
“Komisioner KPPU meminta kami untuk mendalami itu,” kata Kepala KPPU KPD Batam, Lukman Sungkar, usai acara Dialog Persaingan Usaha bersama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam di Hotel Harris, Jumat (26/8/2016).
KPPU KPD Batam, dalam waktu dekat, akan mengundang para pelaku usaha ekspor untuk memberikan informasi lebih lanjut. Informasi itu akan dikroscek dengan pelaku usaha ekspedisi.
Jika tarif tersebut terbukti tidak wajar, KPPU akan meminta tarif tersebut diturunkan. KPPU juga akan mendenda para pengusaha ekspedisi tersebut.
“Meskipun dia perusahaan luar negeri, (pemberian denda) itu tidak masalah. Kami pernah kok mendenda Temasek (Holding),” ujar Lukman.
Kajian akan dilakukan dengan mengundang pihak ketiga. Misalnya, pelaku bisnis jasa transportasi peti kemas, baik antarpulau di Indonesia atau di luar negeri. KPPU akan membandingkan dengan pola apple to apple.
“Jangan-jangan dia punya perusahaan di Vietnam atau di Thailand dan pengiriman ke situ nggak mahal. Nanti kami akan luaskan juga ke situ,” tuturnya.
Sebelumnya, para pengusaha mengeluhkan tarif pengangkutan peti kemas dari Batam ke Singapura yang lebih mahal daripada Jakarta – Singapura atau bahkan Singapura – Malaysia.
Biaya angkutan untuk kontainer ukuran 20 feet dari Batam ke Singapura mencapai USD 555. Sedangkan ukuran 40 feet mencapai USD 750. Padahal, jarak Batam dengan Singapura hanya 28 kilometer yang bisa ditempuh angkutan kontainer dalam 2 jam.
Sementara, biaya angkut kontainer dari Singapura ke Malaysia yang jaraknya lebih jauh yakni 374 kilometer yang membutuhkan waktu tempuh 20 jam, untuk kontainer 20 feet hanya USD 122, dan 40 feet hanya USD 277.