Jumat , 13 Desember 2024
Breaking News

Pelaksanaan PILKADA serentak ditahun 2015

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada 2015. Hal ini setelah DPR RI mengesahkan Perpu No.1/2014 tentang Pilkada secara langsung dan Perppu No.2/2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (UU).

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman pada wartawan, Rabu (21/1/2015) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Rambe Kamarul Zaman yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar ini menyatakan Pilkada serentak akan dilakukan pada akhir tahun 2015. “Hanya saja, dalam hal  UU Pilkada itu perlu diadakan perbaikan-perbaikan dan diantaranya calon kepala daerah harus melalui uji publik, tapi mayoritas fraksi di DPR RI menolak uji publik itu, ” ujarnya.

“Dalam Perppu Pilkada yang disahkan itu, masih ada beberapa poin yang perlu diperbaiki. Misalnya tahapan jadwal Pilkada, posisi KPU di dalam Pilkada, dan persyaratan uji publik calon kepala daerah, tapi mayoritas fraksi menolak,” sebut Rambe Kamarul Zaman, seraya menuturkan Komisi II DPR sepakat untuk melakukan revisi perubahan atas UU Pilkada dan Pemda dari Perppu yang diterbitkan oleh Susilo Bambang Yudhyono (SBY), melalui Prolegnas.

Disisi lain Rambe Kamarul Zaman mempertanyatakan urgensi uji publik itu, karena selama ini menjadi kewenangan partai untuk menyeleksi calon kepala daerah. Sedangkan yang melakukan uji publik adalah masyarakat langsung melalui pemilihan.

Selain itu, dengan adanya uji publik itu menjadikan jadwal Pilkada semakin panjang. Apalagi uji publik hanya formalitas, dan tidak ada konsekuensi apapun dari uji publik selain calon kepala daerah mendapat keterangan sudah melakukan uji publik,” ujar Kamarul Zaman.

loading...

Lihat Juga

Audit Bp Kawasan Batam

Kami dari Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia DPC Kota Batam Propinsi Kepulauan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *