Sabtu , 14 Desember 2024
Breaking News

Pemkab Pasaman Imbau Masyarak Teliti Dalam Memilih Sirup

Kab. Pasaman, Matarakyatnews.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, meminta masyarakat setempat untuk mengantisipasi peredaran sirup ilegal di daerah itu menjelang Idul Fitri 1436 Hijriah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Yusrizal di Lubuk Sikaping, Kamis (2/7), mengatakan berdasarkan pemantauan petugas di lapanan selama beberapa hari terakhir, ditemukan peredaran sirup ilegal di daerah setempat.

“Kita berharap masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli sirup untuk Lebaran, jangan hanya melihat dari harganya saja, namun juga harus melihat apakah ada izin departemen kesehatan atau tidaknya, demikian juga label halalnya,” katanya.Yusrizal mengatakan sirup yang produk rumahan tersebut kemungkinan akan banyak beredar saat menjelang Lebaran. Ia mengharapkan masyarakat lebih memperhatikan hal tersebut, agar terjamin kesehatan saat berlebaran.

Satpol PP bersama pihak terkait lainnya belum lama ini menemukan peredaran sirup ilegal saat razia di Pasar Cubadak, Kecamatan Dua Kota. Ia mengatakan pihak yang berwenang telah memberikan peringatan kepada penjual sirup tersebut. Jika pedagang masih menjualnya, akan ditindak secara tegas. Sirup yang ditemukan petugas tersebut, memiliki warna yang berbeda dengan sirup yang telah memiliki izin, sedangkan kemasannya juga tidak rapi.

“Kita telah memberikan teguran tegas dan jika masih ditemukan nantinya ada penjual sirup tanpa izin tersebut, akan lansung kita tindak tegas, demikian juga tidak tertutup kemungkinan nantinya dapat diproses secara hukum,” katanya. Yusrizal mengatakan selain razia kepada pedagang makanan dan minuman, pihak terkait juga memantau penjualan petasan.

Selama seminggu terkait, petugas di daerah setempat telah melakukan razia di sejumlah pasar tradisional, antara lain Pasar Lubuk Sikaping, Pasar Bonjol, Pasar Salibawan, dan Pasar Benteng.

Razia akan terus kita lakukan untuk memantau dan menindak setiap pedagang yang dianggap melakukan pelanggaran peraturan daerah ataupun yang merugikan masyarakat. (jn/h)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *