Pemantauan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa jenis korupsi yang paling banyak terjadi pada semester I tahun 2016, adalah kasus yang mengakibatkan kerugian negara.
Setidaknya, hingga pertengahan tahun, terdapat 185 kasus korupsi dalam bentuk kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 883,8 miliar.
“Jenis korupsi kerugian keuangan negara menjadi pasal yang paling sering digunakan oleh penegak hukum, yakni sekitar 88 persen,” ujar staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (29/8/2016).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tujuh jenis korupsi.
Jenis-jenis tersebut yaitu, kerugian keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, korupsi dalam pengadaan dan gratifikasi.
Dalam pemantauan yang dilakukan ICW sejak Januari hingga Juni 2016, jenis korupsi yang menempati posisi kedua teratas adalah praktik suap.
Setidaknya terdapat 14 kasus suap, dengan nilai suap mencapai Rp 28,6 miliar.
Selain itu, jenis korupsi yang menempati posisi ketiga teratas adalah penggelapan dalam jabatan, yakni terdapat 9 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar.