Minggu , 25 Mei 2025
Breaking News

Kejagung telusuri rekam jejak jaksa tersangka suap impor gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum tahu rekam jejak dari Farizal (FZL), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK. Farizal diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kuota impor gula di Sumbar.

“Kita aja baru panggil yang bersangkutan, kan belum diperiksa toh. Kita dengar dulu kan sejauh mana yang bersangkutan track record-nya seperti apa,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Widyo Pramono di Kejagung,Jakarta, Senin (19/9).

Bukan hanya itu, Widyo juga mengaku belum bisa memberikan sanksi terhadap Farizal. Padahal, KPK telah menetapkan anak buahnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Jangan sanksi dulu, kita hasil pemeriksaan dulu yang dilakukan. Ada proses mekanisme yang berjalan. Pasti yang salah salah dan secara profesional kita lakukan,” ujar dia.

Di sisi lain, Widyo mengaku sudah memeriksa sejumlah pejabat tinggi di Kejati Sumbar terkait kasus yang menjadikan Farizal sebagai pesakitan KPK. Mereka dimintai keterangan terkait sejauh mana Farizal terlibat dalam kasus rasuah tersebut.

Bahkan, para pejabat tinggi Kejati Sumbar juga dimintai keterangan perihal pengawasan, pembinaan dan monitoring terhadap bawahannya.

“Pejabat yang atasannya jaksa yang ditengarai ditetapkan tersangka saya panggil semua. Kita dengar sejauh mana anda melakukan pengawasan, pembinaan, monitoring ke yang bersangkutan. Mereka kerja enggak. Pimpinannya termasuk salah itu,” pungkas Widyo.

Diketahui, Komisi Pemberantasan korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (XSS) dan istrinya Memi (MMI). Mereka dicokok di rumah dinas Irman di Jakarta saat melakukan transaksi.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Irman, Xaveriandy dan istrinya MMI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota impor gula. Irman sebagai penerima suap sedangkan Xaveriandy dan MMI sebagai pemberi suap.

Setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pun kembali menetapkan Farizal yang merupakan seorang jaksa di Kejati Sumbar sebagai tersangka. Farizal diduga kuat menerima gratifikasi uang sebesar Rp 365 juta dari Xaveriandy untuk memenangkan perkaranya yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Akibat perbuatannya, Xaveriandy disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto UU No 20 tahun 2001. Sedangkan, Farizal disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

loading...

Lihat Juga

Kapal RI BIMA SUCI

Batam.07122017 Pelabuhan Batu Ampar telah merapat KRI BIMA SUCI diperkirakan selama 3 hari. Bima suci …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *