Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menunda penerapan kebijakan penurunan tarif interkoneksi yang akan diberlakukan pada 1 September. Penundaan tarif baru interkoneksi ini lantaran pihak Kemkominfo belum menerima keseluruhan daftar penawaran interkoneksi (DPI) dari operator selular.
Terkait hal itu, Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, menyatakan pihaknya tetap akan menerapkan kebijakan penurunan interkoneksi yang baru sesuai dengan surat edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia dan dirilis pada 2 Agustus 2016.
“Selama belum ada surat yang membatalkan atau mencabut surat sebelumnya, Indosat Ooredoo akan tetap menerapkan kebijakan penurunan interkoneksi yang baru,” kata Alex melalui keterangan resminya, Rabu (31/08).
Dilanjutkannya, kebijakan Kemkominfo tentang penurunan tarif interkoneksi sebesar 26 persen pada dasarnya merupakan kebijakan pro-rakyat. Dukungan dari berbagai pihak mutlak diperlukan untuk menyukseskan kebijakan tersebut.
“Dengan penurunan tarif interkoneksi ini, masyarakat akan dapat menikmati layanan telekomunikasi dengan harga yang lebih terjangkau, mendorong industri telekomunikasi lebih efisien, serta menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, SE yang diterbitkan oleh pihak Kemkominfo soal ini berisi penurunan tarif interkoneksi dengan rata-rata 26 persen pada 18 skenario panggilan telepon dan SMS antar operator.
“Kami juga menegaskan bahwa seandainya SE dicabut atau dibatalkan, kami akan tetap menerapkan tarif interkoneksi baru tersebut sejauh terjadi kesepakatan antar operator secara Business to Business (B2B),” ungkap dia.
Kebijakan tarif interkoneksi memang tengah panas dingin di industri telekomunikasi. Pasalnya, tidak semua operator selular mendukung kebijakan penurunan tarif interkoneksi. Sebut saja PT Telkom dan Telkomsel.
Dengan penerapan kebijakan tersebut nantinya akan merugikan mereka yang telah membangun jaringan di seluruh Indonesia hingga sampai perbatasan. Ribut-ribut tarif baru interkoneksi ini pun terdengar hingga ke telinga DPR Komisi I. Sampai-sampai DPR Komisi I pun ikut ingin tahu akar dari polemik itu dengan mengundang seluruh operator selular pada pekan lalu.