Salah satu Rancangan Undang-Undang krusial yang hendak digarap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah RUU Pemilu karena akan menentukan jalannya Pemilu 2019 yang berlangsung serentak.
Namun, hingga kini, pemerintah sama sekali belum mengirim naskah akademik maupun draf RUU Pemilu yang ditargetkan selesai pada 2017.
Padahal, dalam pembahasan RUU tersebut, akan dibahas beberapa hal penting terkait mekanisme pencalonan presiden, sistem pemilihan anggota legislatif, dan lain sebagainya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengimbau pemerintah agar segera mengirimkan draf RUU Pemilu ke DPR. Menurut Fadli, biarlah perdebatan terkait RUU Pemilu berlangsung di DPR sehingga pemerintah tak perlu berlarut-larut dalam membuat draf awal RUU tersebut.
“Saya minta ke pemerintah segera mengirimkan draf RUU Pemilu. Bukan poin-poinnya saja. Tapi RUU-nya karena agendanya akan sangat panjang, biarkan perdebatannya di DPR saja,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Fadli menuturkan akan banyak agenda politik yang terlantar bila pembahasan RUU Pemilu tak segera dimulai.
“Ada amanat untuk perubahan mekanisme dari terlisah menjadi serentak. Ini kan harus ada mekanismenya secara rinci. Biarlah dibicarakan diperdebatkan di DPR,” lanjut politisi Partai Gerindra itu.