TEBINGTINGGI BARAT- Tersangka MB alias Khaidi (22) warga Jalan Sentosa Sungai Kulu Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebingtinggi Barat terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NA (5), Kamis (23/4) lalu. Tindakan pencabulan tersebut telah dilakukan tersangka secara berulang-ulang.
Pencabulan itu terungkap ketika ibu korban ZA (37) sedang mengganti baju adik korban yang merupakan laki-laki, Kamis (23/4) sekitar pukul 19.00 WIB. ketika itu korban menceritakan apa yang telah diperbuat tersangka, yang mana tersangka adalah tetangga korban yang telah mencabulinya berulangkali.
Mendengar itu ibu korban langsung terkejut dan bergegas melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu kepada pihak kepolisian pada Ahad (26/4). Mendapatkan laporan itu pihak polisi langsung menangkap tersangka yang berada di rumahnya.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Ahad (26/4) mengungkapkan tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara bujuk rayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban. Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kita sudah amankan tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa baju korban,” kata Kapolres.
AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini. Kondisi ini harus mendapatkan perhatian dari KPAI. Sehingga kasus terhadap anak-anak di bawah umur bisa diminimalisir.