REJANGLEBONG – Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, berhasil menangkap salah seorang kawanan pencuri yang menggasak uang senilai Rp400 juta milik toke kopi asal Kepahiang.
Menurut keterangan Waka Polres Rejanglebong, Kompol Rury Roberto, didampingi Kabag Ops Kompol Rudi S dan Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejanglebong, Kamis 25 Agustus 2016.
Seorang pelaku yang ditangkap ini ialah YE (25), warga Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
“Pelaku ini dalam menjalankan aksinya tidak sendirian, diperkirakan dilakukan empat orang. Mereka ini berasal dari luar Kabupaten Rejanglebong. Berdasarkan pengakuan tersangka YE hal itu baru yang pertama kali mereka lakukan di wilayah Rejanglebong,” katanya.
Ia mengungkapkan, tersangka YE saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Rejanglebong setelah sempat diamankan di Mapolsek Padang Ulak Tanding usai ditangkap setelah kejadian pencurian uang hasil penjualan kopi milik Wawan (37) pengusaha kopi asal Kabupaten Kepahiang, pada Rabu sore.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan uang Rp70 juta dan satu sepeda motor merek Honda Sonic tanpa pelat yang dikendarai oleh tersangka YE. Tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya kini sedang dikejar polisi. Petugas Polres Rejanglebong termasuk berkoordinasi dengan Polres Kota Lubuklinggau.
Menurut Rury, penangkapan bermula dari pengejaran yang dilakukan petugas di sejumlah lokasi yang selama ini menjadi tempat pelarian. Petugas polsek di perbatasan yakni Kecamatan Padang Ulak Tanding langsung melakukan pengadangan dan menggelar razia.
Tersangka tertangkap setelah berupaya melewati pemeriksaan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di depan Polsek Padang Ulak Tanding. Motor pelaku yang berusaha menghindari petugas kemudian menabrak sepeda motor warga setempat sehingga tersangka terpental. Sementara warga yang ditabrak mengalami patah kaki.
“Untuk warga yang ditabrak langsung dilarikan ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau. Tersangka saat digeledah petugas, di dalam jaketnya terdapat uang Rp70 juta, yang diduga uang hasil pembagian untuk tersangka ini,” tuturnya.
Dari pengakuan YE, dirinya mendapat pembagian paling sedikit. Uang sisanya sebanyak Rp330 juta dibawa oleh rekan-rekannya yang menjalankan aksi itu.
Sebelumnya, aksi pencurian uang di dalam kendaraan dialami pasangan suami-istri yakni Wawan (37) dan Aneka Putri (33), warga Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, yang mengambil uang pembayaran kopi di Bank Mandiri Curup, Rejanglebong sebesar Rp400 juta. Uang ini hilang saat keduanya berbelanja perabotan rumah tangga di Jalan Suprapto, Kecamatan Curup Tengah, Rabu 24 Agustus 2016 sekira pukul 15.30 WIB.