Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Irwansyah mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar benar-benar menjamin bahwasanya Jembatan I Dompak sudah layak dan aman digunakan sebelum diresmikan. Menurutnya, untuk sebuah megaproyek, tidak perlu terburu-buru dalam peresmiannya.
“Jangan buru-buru peresmian jembatan selesai, karena kan harus dicek terlebih dahulu. Termasuk juga kesiapan administrasinya,” kata Irwansyah, kemarin.
Administrasi yang dimaksudkan Irwansyah tak lain dan tak bukan adalah berkenaan dengan sertifikat keselamatan penggunaan jembatan. Menurutnya itu hal penting yang harus ada sebelum jembatan yang menghubungkan Tanjungpinang dengan Dompak itu diresmikan.
“Termasuk pula administrasi serah-terima. Itu prosesnya seperti apa. Ada juga surat dari Menteri untuk gubernur itu bagaimana. Sudahkah gubernur menyelesaikan itu semua,” ungkap Irwansyah.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kepri, Saproni menjelaskan, surat dari Kementerian Pekerjan Umum ini ditujukan kepada Gubernur Kepri. “Bukan kepada dinas terkait,” jelasnya.
Sehingga terpulang kepada gubernur perihal pelimpahan pendelegasian tindak lanjut atas surat tersebut kepada dinas terkait. Hanya saja, Saproni ingin menegaskan, selaku mitra kerja pemerintah, Komisi III DPRD Kepri menginginkan surat tersebut lekas dijawab secara tertulis. “Saya juga minta mereka konsultasi ke pusat seperti apa,” ungkapnya.
Dinas PU, kata Saproni, sudah ke pemerintah pusat dengan membawa kajian-kajian itu. Rencananya, setelah merampungkan agenda bersama badan anggaran, Komisi III DPRD Kepri bakal memanggil Dinas PU Kepri terkait hal ini.
“Tapi sepertinya dengan keyakinan mereka, berarti sudah ada titik temu. Namun saya minta ini secara formal. Jadi nanti dalam rapat tentu kami meminta sejauh mana koordinasi antara pemprov dan pusat,” ujarnya.
Ini menjadi penting, sambung Saproni, mengingat pembangunan jembatan umumnya memiliki daya tahan dan daya guna hingga ratusan tahun. “Kalau di kemudian hari ada pertanyaan-pertanyaan yang muncul atau kejadian yang membuat kami harus berurusan dengan yang berwajib maka itu, semua harus ada dasar-dasarnya,” pungkasnya.