Jumat , 11 Oktober 2024
Breaking News

Dua Terpidana Mati Jalani Sidang PK

TANJUNGPINANG (HK)- Dua terpidana mati kasus narkoba di Kabupaten Karimun beberapa tahun lalu yakni A Yam (55) dan Jun Hao alias Aheng (56) menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (19/8).

Jalannya PK Kedua terpidana mati tersebut dilakukan secara terpisah dengan majelis hakim PN Tanjungpinang yang sama, dipimpin Afrizal SH MH didampingi Guntur Kurniawan SH dan Jhonson Fredi Erson Sirait SH, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Bandri Almi SH, selaku Kasi Pidum Kejari Natuna.

Sedangkan kedua terdakwa selaku terpidana mati yang sudah mendapatkan putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA) tersebut, didampingi tiga orang tim penasehat hukumnya dipimpin Bernard Nainggolan SH.

Jalannya sidang PK kedua terpidana mati kasus narkoba ini juga mendapat pengawalan ketat dari anggota Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jawa Tengah, sejak keduanya digiring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusa Kambangan.

Pada sidang PK tersebut, tim penasehat hukum terpidana mati, sedikit menyampaikan tujuh bukti baru (Novum-red), salah satunya saat terpidana mati A Yam mulai menjalani persidangan pada tahun 2003 lalu, tidak didampingi oleh panesehat hukumnya.

“Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa klien kita pada persidangan tahun 2003 lalu didampingi penasehat hukumnya bernama Taswin SH. Padahal, klien kita ini mengaku sama sekali tidak ada didampingi penasehat hukumnya,” kata Bernard.

Bernard juga menyebutkan, pada persidangan 2003 lalu, kliennya (A Yam) sama sekali tidak mengerti bahasa Indonesia, sehingga tidak faham apa yang disampaikan Jaksa dalam persidangan.

“Kita akan terlusuri siapa pengacara bernama Taswin tersebut, dan apakah benar dia ada mendampingi klien kita dalam persidangan saat itu. Sementara sidangnya saja juga berlangsung cukup cepat, dan cuma tiga kali persidangan saja langsung divonis mati oleh majelis hakim,” ungkap Bernard.

Bukti lainnya, lanjut Bernard, dalam kasus narkoba tersebut, kapasitas klienya, yakni A Yam hanya selaku orang yang menyewa rumah kontrakan di Karimun, kemudian dijadikan tempat pembuatan diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.200 butir lebih sebagaimana yang dituduhkan pihak JPU.

“Kita memang anti dan perang terhadap narkoba. Namun yang kita cari di sini adalah dari sisi keadilan yang sebenarnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Bernard.

Usai menyampaikan permohonan PK oleh tim Penasehat Hukum (PH) kedua terpidana mati tersebut, sidang akan dilanjutkan dua minggu akan datang, yakni Kamis (1/9) untuk mendengarkan keterangan saksi lain termasuk ahli yang akan dihadirkan tim PH.

Sekedar diketahui, A Yam dan Jun Hao dijatuhi vonis mati karena melakukan tindak pidana pembuatan narkotika jenis ekstasi tahun 2002 silam, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Baran III No 62, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, bekerja sama dengan Jun Hao.

Untuk bahan baku ekstasi, Juan membelinya dari Rudi (DPO) di Jakarta Utara. Pabrik itu juga mempekerjakan seorang karyawan, Denny.

Mereka bertiga kemudian membuat ekstasi dengan hasil 500 butir per hari. Hingga digerebek aparat pada Desember 2002, mereka sudah mencetak ekstasi sebanyak 15 ribu butir. Hasil penyelidikan polisi diketahui, kapastitas A Yam betugas melakukan pengadukan bahan serbuk untuk menentukan kualitas campuran zat kimia ekstasi.

Sedangkan Jun Hao, bertugas menimbang, mengukur dosis bahan baku serbuk yang digunakan untuk membuat ekstasi. Memasukan bahan baku serbuk ke dalam alat yang terbuat dari besi berlobang ukuran pil dan setelah penuh, sebuk di dalam obang itu ditutup dengan pin dan bergambar sesuai yang dikehendaki menjadi merek.

Kemudian setelah dipress, maka dikeluarkan dari dongkar dan jadilah pil ekstasi. Sementara Jun Hao dan Deni (sudah  meninggal akibat sakit), bertugas mencetak pil ekstasi.

Dari satu kilogram bahan baku dapat menghasilkan enam ribu butir. Setelah jadi pil ekstasi, mereka merekrut Yunianto, untuk dijadikan distributor daerah Kabupaten Karimun, termasuk Hendrik (DPO) untuk distributor pil ekstasi tersebut di daerah Batam.

loading...

Lihat Juga

Tekad Gubernur Kepri, Perbaiki Layanan Publik

Peringatan 14 tahun Provinsi Kepri dipusatkan di pelataran Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (26/9). …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *