Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang baru menerima draf rancangan peraturan daerah tentang perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) pemerintah daerah, Senin (29/8) kemarin.
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga yang menerima ranperda yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. “Baru beberapa menit yang lalu, bagian hukum pemko ke sini,” kata Angga.
Kepada koran Batam Pos, Angga menjelaskan, draf ranperda ini akan segera dibahas supaya dapat lekas disahkan. Hari ini, Badan Legislasi dan Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang dijadwalkan menggelar rapat untuk menentukan durasi pembahasan ranperda. Dari rapat itu, sambung Angga, diharapkan muncul komitmen bersama untuk menuntaskan pengesahan ranperda ini secepat mungkin. Mengingat masih ada sejumlah agenda lain berkenaan legislasi daerah yang juga mesti digegas hingga akhir tahun.
“Saya estimasi (pembahasan ranperda) tidak berlangsung lama,” ucap politisi muda Partai Golkar ini. Perlu lebih cepat agar bisa turut disesuaikan dengan pembahasan alokasi anggaran daerah tahun depan.
Terpisah, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menegaskan bahwa efisiensi sebagai tata-dasar penyusunannya susunan SOTK baru di Pemko Tanjungpinang.
“Yang kami ingini itu langsing di struktur, padat di fungsi,” kata Lis.
Langsing di struktur, kata Lis, adalah perkara jumlah SOTK. Dari yang sebelumnya berjumlah 28 unit kerja dipastikan terjadi pengurangan hingga 23-24 dinas saja. Badan Lingkungan Hidup, misalnya. Nantinya, badan ini bakal dilebur dengan Dinas Kehutanan.
Lalu Dinas Perindustrian dan Perdagangan turut melekat padanya bagian sumber daya mineral. Sementara Dinas Sosial Ketenagakerjaan justru mengalami pemerian. Dinas Sosial sendiri kemudian Dinas Ketenagakerjaan turut dilimpahi bidang koperasi dan UMKM.
“Banyak fungsi yang digabungkan ini jadi mengurangi bobot,” ucapnya. Bobot yang dimaksudkan adalah menyangkut pembiayaan rutin masing-masing dinas yang bersumber dari anggaran daerah. “Kalau masih pakai dinas tentu tipikal kebutuhannya besar. Lain jika sudah disusut dan digabungkan,” tambah Lis. Hanya saja belum dapat diterakan nilai rincian penghematan anggaran dari rencana penyusutan SOTK ini.