PADANG PANJANG – Tim gabungan Pemko dan Polres Padang Panjang menyita ratusan kaleng susu kental manis non-halal dalam razia, Kamis (25/8).
Kepala Diskoperindag Arpan menyebut setelah menerima informasi dari jajaran Satreskrim Polres setempat terkait ditemukannya label non-halal pada produk tersebut, langsung dilakukan tindak pengamanan sementara.
“Setelah melihat sampel yang ditemukan Polres, bersama mereka dan Dinas Kesehatan Kota (DKK) langsung membentuk tim gabungan sebagai tindak pengamanan sementara. Sedikitnya dari puluhan kios yang kami periksa dengan teliti, ratusan kaleng susu kental tersebut ditemukan pada 6 kios di sekitaran Pasar Padang Panjang,” terang Arpan.
Pengamanan sementara itu menunggu hasil pemeriksaan di labor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumbar. Hal ini karena ditemukannya dua versi susu kental yang sama di salah satu kios di pasar daerah berjuluk Serambi Mekkah tersebut.
“Kita belum melakukan penyitaan untuk dimusnahkan. Namun untuk sementara produk tersebut diamankan di kios masing-masing dengan disegel agar tidak diedarkan. Hal ini dikarenakan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan BPOM, karena ada versi bertuliskan non-halal dan satu lagi berlogo halal, namun tidak terdaftar saat dicek melalui aplikasi BPOM,” tuturnya