BALOI (HK) – Jajaran Polisi Satuan Reserse Narkoba, Polresta Barelang, kembali mengungkap jaringan pembuatan (home industri) narkotika jenis pil ekstasi di Kecamatan Batuaji, Selasa (9/8) siang,
Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery, mengatakan, polisi menangkap satu orang tersangka Ibrahim bin Usman (46) dan menyita sejumlah barang bukti berupa bahan pembuatan ineks dan alat cetak sederhana.
” Setelah mengembangkan informasi masyarakat kita berhasil mengungkap home industri pembuatan ineks di Batuaji. Selain mengamankan tersangka, kita juga menyita beberapa barangbukti yang menjadi bahan-bahan kimia untuk pembuatan ineks dan alat pencetaknya,” ujar Kompol Suhardi Hery, Jumat (19/8) siang.
Kemudian, ujar Kasat, untuk lebih jelas serta detailnya bahan-bahan yang digunakan, bahan yang disita dikirimkan ke laboratorium forensik Medan. “Ternyata hasil pemeriksaan sementara, ada bahan yang biasa digunakan untuk pembuat sabu dan pil ekstasi,” ungkap Suhardi Hery.
Diterangkan Kasat Narkoba ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan si Ibrahim dia mendapatkan keuntungan hingga Rp 60 Juta, setiap kali memproduksi pil ekstasi tersebut di rumahnya.
” Untuk sekali produksi, jumlah pil ekstasi yang dibuat mencapai 300 hingga 400 butir. Satu butir dijual dengan harga Rp150 ribu. Artinya, jika dikalkulasikan si Ibrahim menghasilkan uang Rp 60 juta, disetiap kali memproduksi barang haram ini,” kata Suhardi.
Terkait pengungkapan itu, polisi masih terus melakukan pengembangan. Dimana, polisi menduga kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus tersebut. ” Obat yang diracik tersangka berlogo ON/NO. Saat kita periksa, ia mempraktekkan sendiri obat yang diraciknya tersebut. Dan hasilnya sama percis dengan obat yang lainnya,” kata Suhardi.
Pria kelahiran Belawan, Medan, Sumatera Utara itu, ujar Kompol Suhardi Hery, dijerat dengan pasal 114, jo pasal 132, tentang UU narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.