Bebasnya kendaraan dump truk pengangkut tanah reklamasi yang berlalu lalang siang, dan malam, ruas jalan di Batam jadi rusak, kotor, serta kerap menimbulkan kecelakaan yang berujung maut, kepada pengguna jalan lainnya.
Dari informasi yang diperoleh media, meskipun kegiatan pengakutan tanah reklamasi itu ilegal, dan menyalahi aturan, akan tetapi tidak mendapat satu tanggapan dari instansi terkait, maupun dari pihak aparat pengak hukum. Sehingga terkesan bahwa, kegiatan ilegal tersebut telah dilindungi dan dibiarkan saja, tanpa melihat akan akibat yang ditimbulkan.
“Kegiatan pengakutan tanah reklamasi ilegal, menyalahi aturan. Namun tidak mendapat tanggapan dari instansi terkait, maupun dari pihak aparat pengak hukum. Meskipun sudah banyak korban dan dampak buruk yang diakibatkan.
Baik itu terhadap kerusakan jalan, kekotoran jalan, maupun korban nyawa,” ungkap Arman, seorang tokoh masyarakat Batam. Coba lihat fakta yang ada, terang Arman, sudah berapa banyak jalan yang rusak, kotor dan berdebu, serta korban yang sudah ditimbulkan oleh pelaku atau cukong-cukong yang melakukan reklamasi ini.
“Lihat, ruas jalan umum di Batam Centre rusak, ruas jalan di Batuampar itu sangat kotor serta berdebu. Bahkan, sejak dua bulan belakangan ini sudah berapa nyawa yang melayang, oleh dump truk pengangkut tanah reklamasi. Bahkan, belum lama ini pos polisi di Simpang Winsor, juga diterjang hingga hancur dan rata. Untung tidak ada polisi yang sedang bertugas didalam pos itu. Kalau ada, tentu ada korban lagi. Tetapi ini semua untuk siapa, dan ulah siapa.?. Tidak lebih, ini untuk kepentingan para cukong-cukong berkantong tebal, demi kepentingan pribadinya,” tegasnya.
Sedangkan dampaknya, masyarakat pengguna jalan disekitar Batam Centre, di Batuampar, serta di Jodoh, sering mengeluhkan akibat dari ceceran tanah atas kegiatan reklamasi pantai tersebut. Tapi, apa tindakan hukumnya…?.
“Jalannya sangat jadi kotor. Ketika panas berdebu, saat hujan licin. Ini jelas mengganggu kami yang sering melintas, ketika berangkat, dan pulang kerja. Sudalah reklamasinya bermasalah, namun masyarakat juga menjadi korban atas ulah para cukong-cukong itu,” pungkas Arman, mencibir.
Meskipun sudah terlambat Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian, juga menginstruksikan dijajarannya untuk segera menertibkan truk pengangkutan tanah reklamasi, yang tidak mematuhi aturan Lalulintas. Karena, kendaraan besar yang berlalu lalang siang dan malam tersebut, telah banyak memakan korban serta merusak jalan.
“Kalau truk yang tidak sesuai ketentuan, Kapolda perintahkan untuk ditindak. Apalagi sampai menimbulkan kecelakaan, serta mengganggu pengendara lain,” kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Rabu, lalu.
Banyaknya truk besar pengangkut tanah untuk keperluan reklamasi di Batam dan telah beberapa kali menimbulkan kecelakaan jalan raya. Diantaranya itu, Truk pengangkut tanah dari kawasan Baloi Kolam menuju Kawasan Ocarina untuk reklamasi menabrak pengguna motor hingga mengakibatkan tewas.
“Dan baru-baru ini truk besar pengangkut tanah juga menabrak sebuah Pos Polisi Simpang Apartemen Harmoni, Nagoya, hingga hampir roboh. Untung tak ada korban jiwa. Terakhir, dump truk pengangkut tanah dari Baloi Kolam menuju Ocarina di Batam Centre mengalami kecelakaan, akibat sopir tidak bisa mengendalikan laju kendaraanya dalam kecepatan tinggi,” terangnya.
Menurut Humas Polda Kepri ini, untuk truk pengangkut tanah, pasir, ataupun batu-batu kecil, harus ditutup. Sehingga tanahnya tidak tercecer di jalan dan membahayakan bagi pengendara lain. Kalau tidak ditutup jelas salah.
“Keselamatan seluruh pengendara di jalan raya menjadi tnggungjawab setiap pengguna jalan raya, karena semua sudah ada aturannya. Dari itu, Kapolda menginginkan semua pengguna jalan harus mematuhi aturan. Tidak boleh ia seenaknya, apalagi sampai mengkibatkan kecelakaan. Yang tidak patuh itu, harus ditindak tegas,” papar AKBP Hartono.