Anggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak, meminta pihak kepolisian mencabut izin angkutan kota (Angkot) yang ugal-ugalan di jalanan. Apalagi saat ini sebagaian besar angkot di Batam, dinilai sudah tak layak jalan.
“Saya sarankan supir angkot ugal-ugalan, cabut saja izinnya. Karena ini menyangkut nyawa manusia,” kata Jefri, Rabu (14/9).
Menurutnya, sesuai Undang-undang baru, semua pengawasan di jalan menjadi wewenang kepolisian. Alias tak lagi tanggungjawab Dinas Perhubungan.
“Makanya polisi yang harus kontrol, kalau perlu sering razia karena banyak yang ugal-ugalan,” tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Zulhendri membenarkan bahwasanya pengawasan di jalanan sepenuhnya di pihak kepolisian.
Namun demikian, guna meminimalisir, angka kecelakaan, pihaknya selalu melakukan razia kendaraan. Targetnya, kendaraan yang tak layak jalan atau tidak memiliki izin operasionalnya, rem blong, ban botak, lampu rusak atau aksesoris lainnya.
“Kita razia sekali enam bulan. Termasuk juga angkot, kan banyak juga yang tak sesuai prosedur,” kata Zulhendri.
Ia menuturkan, memang sebagian besar kendaraan umum di Batam tidak lulus kir namun tetap beroperasi dan mengangkut penumpang.
“Susah juga, karena setiap kali razia dengan pihak kepolisian, mereka malah banyak yang tidak beroperasi,” sambung Zulhendri.
Namun demikian, bagi yang tertangkap, akan didenda dan dicabut izin operasionalnya. Perpanjangan juga tidak diperkenankan lagi.
Begitupun angkutan yang memang tidak layak jalan, dari awalnya berpelat kuning akan diubah menjadi pelat hitam.
“Makanya kalau sudah pelat hitam tidak boleh mengakut penumpang lagi,” lanjutnya.
Saat ini kata Zulhendri, sudah ada beberapa angkot yang dicabut izin operasionalnya. Sebagian besar yang dicabut karena sudah uzur dan hanya beberapa karena ulah supirnya yang ugal-ugalan.
“Untuk angkot Bimbar misalnya, sudah beberapa unit,” tutupnya.