Pemerintah Kota Batam menjatuhkan denda dua persen kepada wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telat membayar. Denda itu berlaku sejak awal September lalu hingga satu tahun kedepan. Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Batam, Jefridin mengatakan batas akhir pembayaran pajak adalah 31 Agustus lalu. Lewat dari tanggal …
Selengkapnya »