PADANG – Terdakwa perkara penipuan paket perjalanan wisata ke Jepang, Reny Susanti (41) divonis 15 bulan penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (30/8). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya dengan 2,5 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa Reny Susanti bersalah telah melanggar Pasal 372 KUHP …
Selengkapnya »