JAKARTA – Persyaratan partai politik peserta Pemilu menjadi satu dari 13 isu krusial yang melatarbelakangi revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, yang kini tengah digodok Kementerian Dalam Negeri.
Tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, draft yang tengah didalami ini nantinya akan menjadi simplifikasi dari tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Pileg, Pilpres, dan Parpol. Dalam perkembangannya, syarat parpol peserta pemilu akan diperketat.
“Khusus pemilu 2019 ada alternatif-alternatif. Pertama, menaikkan persyaratan parpol peserta pemilu. Kalau dulu persyaratan verifikasi faktual di tingkat PAC itu menggunakan sampling, maka untuk meningkatkan kualitas parpol peserta pemilu, yang paling pas adalah verifikasi faktual,” kata Dani dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8).
Dengan penambahan mekanisme seperti ini, diyakini akan menyita lebih banyak waktu dan tenaga penyelenggara pemilu. Karenanya, proses ini bisa melibatkan lembaga negara lain yang mempunyai kekhususan dalam bidang sensus.
“Disitulah maka nanti bisa disertakan lembaga di bidang pemerintah yang tugas pokoknya melakukan penelitian, katakanlah BPS (Badan Pusat Statistik) bisa disertakan untuk memverifikasi faktual,” jelas dia.
Kalau pun tidak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menunjuk Pejabat Pengelola Data dan Informasi (PPID) untuk menanggulangi hal ini. “Kalau diberi kewenangan menyusun PPID, itu sudah paralel,” tukas dia.