PADANG – Nihilnya calon perseorangan untuk pilgub Sumbar memang tujuan dari partai politik. Mereka ingin calon kepala daerah yang maju cukup dari partai saja, tidak usah dari perseorangan.
Meski dalam Undang-Undang Pilkada, calon perseorangan dibolehkan ikut, di persyaratan mereka perberat supaya tidak satu pun yang sanggup maju dari non parpol. Buktinya, hingga KPU menutup pendaftaran Jumat (12/6) pukul 16.15 WIB tidak satu pun calon perseorangan yang mendaftar.
“UUnya mereka yang buat, jadi itu memang mereka sengaja untuk membatasi jumlah calon,” kata Pengamat politik dari Unand, Asrinaldi.
Kata Asrinaldi, dalam UU Pilkada nomor 8 tahun 2015, calon perseorangan harus mengumpulkan 8,5 persen KTP untuk provinsi yang jumlah penduduknya berkisar 2 juta hingga 6 juta. Untuk Sumbar calon perseorangan harus kumpulkan 458.000 lembar KTP dan surat pernyataan warga. “458.000 itu bukan jumlah yang sedikit. Sedangkan 5 persen saja pada periode lalu sudah berat, apalagi 8,5 persen,” ujar Asrinaldi.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen saat penutupan pendaftaran mengatakan, yang konsultasi ke KPU banyak, namun yang daftar tidak ada. Ada yang sekedar menanyakan persyaratan dan jadwal penutupan pendaftaran.(nn)