Dua orang petugas PLN Banda Aceh yang sedang melakukan pemeliharaan rutin ditangkap oleh anggota Polsek Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (18/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Humas PLN Aceh, Bahrul Halid mengatakan, penangkapan kedua petugas PLN ini bermula ada pemadaman listrik bergilir karena ada pemeliharaan rutin.
Bahrul mengklaim bila pemadaman ini sudah diinformasikan kepada masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik.
“Benar ada yang ditangkap dua petugas pelayanan, ini supaya pihak kepolisian tahu bahwa kita melakukan pekerjaan tidak sesuka hati dan kita punya SOP juga,” kata Bahrul saat dihubungi, Minggu (18/9).
Menurut Bahrul, berdasarkan informasi yang ia peroleh, penangkapan ini bermula saat Wakapolres Aceh Besar, Kompol Ade Adriansyah Saputra mendatangi gardu hubung (GH) Jantho. Selanjutnya Wakapolres itu marah-marah pada petugas yang sedang bertugas tersebut.
Bahrul mengaku, kedua petugas tersebut masing-masing Ruslan sebagai supervisor dan Julmawani sebagai Pelayanan Teknik (Yantek) telah berusaha menjelaskan. Namun, polisi tersebut tidak menggubrisnya hingga kedua ditangkap dan dibawa ke Polsek Jantho.
“Bahkan Wakapolres itu ada anak buahnya ditampar waktu itu. Padahal kedua petugas kami sudah menjelaskannya sedang pemeliharaan. Bahkan keduanya sempat dibawa ke Polres di Jantho,” tukasnya.
Atas kejadian ini, lanjut Bahrul, pihaknya sedang mempersiapkan kronologis untuk dilaporkan ke Propam Polda Aceh. Karena petugas bekerja di lapangan sudah sesuai dengan SOP dan telah diberitahukan melalui media cetak dan radio.
“Kita tidak mau sewenang-wenang, kalau dibiarkan, bisa takut anggota kita di lapangan dalam bekerja, makanya kita akan lapor ke Propam,” jelasnya.
Sementara itu merdeka.com sudah berusaha menghubungi Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto dan Kasatreskrim, Iptu Machfud melalui telepon genggamnya, namun belum tersambung.
Sementara itu Pengamat Politik Keamanan Aceh, Aryos Nivada, MA mengatakan, tindakan Wakapolres Aceh Besar menangkap petugas PLN yang sedang menjalankan tugasnya merupakan tindakan ilegal karena tanpa mekanisme prosedur hukum.
“Disisi lain ini tindakan ini merupakan arogansi dari Wakapolres terhadap masyarakat sipil yang menjalankan ketugasannya di PLN Banda Aceh yang sedang melakukan pemeliharaan,” jelasnya.
Lanjutnya, tindakan itu membuat rusak citra institusi kepolisian di mata masyarakat Aceh. Untuk itu Polda Aceh harus memberikan efek jera kepada Wakapolres yang bertindak arogan itu.