Jumat , 29 Maret 2024
Breaking News

KPK telisik peran Hakim Ifa Sudewi pada kasus Saipul Jamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan turut serta Hakim Ifa Sudewi atas kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Nama Hakim Ifa disebut-sebut turut kongkalikong atas perkara putusan Saipul Jamil.

“Itu nanti akan kita lihat dalam jalannya persidangan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, Jumat (2/9).

Menurut Priharsa, saat ini penyidik masih mendalami guna memperkuat dugaan adanya keturutsertaan Hakim Ifa dalam kasus ini. Dia pun enggan mengonfirmasi uang Rp 250 juta yang ditemukan penyidik KPK pada Rohadi saat operasi tangkap tangan berlangsung diperuntukan Hakim Ifa Sudewi.

Sekedar informasi, Hakim Ifa Sudewi merupakan ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa pencabulan, Saipul Jamil selama 3 tahun penjara, Selasa (14/6). Sehari sesudahnya, Rabu (15/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, seusai melakukan transaksi di Sunter Jakarta Utara. Pasa operasi tersebut tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan 4 orang tersangka Berthanatalia Ruruk Kariman, Samsul Hidayatullah, Kasman Sangaji, dan Rohadi.

Didakwa sebagai pemberi suap Bertha, Kasman, dan Samsul disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangan sebagai penerima, Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 11 Unfang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

loading...

Lihat Juga

Kapal RI BIMA SUCI

Batam.07122017 Pelabuhan Batu Ampar telah merapat KRI BIMA SUCI diperkirakan selama 3 hari. Bima suci …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *