Sabtu , 14 Desember 2024
Breaking News

Jokowi Tegaskan Prioritas “Tax Amnesty” adalah Wajib Pajak Skala Besar

Presiden Joko Widodo menyayangkan polemik atas kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Menurut dia, kebijakan itu tak seharusnya menimbulkan pro dan kontra.

Pertama, kata Jokowi, masyarakat akar rumput sama sekali tidak menjadikan kebijakan pengampunan pajak sebagai polemik.

“Kalau saya lihat di bawah, enggak ada apa-apa kok,” ujar Jokowi, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (30/8/2016).

Kedua, lanjut Jokowi, seharusnya publik fokus pada hal yang lebih penting, bukan membahas hal yang bisa menimbulkan kesalahpahaman.

“Kita ini harusnya konsentrasi ke hal-hal yang besar. Kamu, kamu, kamu (wartawan) menanyakan hal-hal yang menurut saya enggak perlu diramein karena sudah jelas, itu hak,” ujar Jokowi.

“Tapi ya meski untuk mengatasi (polemik) itu, ya sudah keluar peraturan Dirjen Pajak,” lanjut dia.

Aturan yang dimaksud adalah penegasan bahwa wajib pajak skala kecil tidak wajib mengikuti tax amnesty.

Ketiga, Jokowi menegaskan bahwa Tax Amnesty diprioritaskan untuk wajib pajak skala besar, terutama wajib pajak yang memiliki uang di luar negeri.

Tax amnesty bukan diprioritaskan untuk wajib pajak skala kecil meski segmen tersebut tetap diakomodasi oleh program tax amnesty.

Diketahui, kebijakan pengampunan pajak dipetisikan di www.change.org.

Situs itu memperlihatkan, sebanyak 11.384 orang menyetujui pembatalan kebijakan itu dengan alasan ketidakadilan.

Selain itu, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas juga menentang kebijakan itu.

Menurut dia, sasaran kebijakan tersebut seharusnya pengusaha kelas kakap, bukan rakyat jelata.

“Sasarannya harus dievaluasi juga, jangan sampai justru masyarakat kecil terkena dampaknya. Tax amnesty ini sebenarnya ditujukan untuk orang yang mengalami problem dalam kewajiban pajak, dan orang ini hanya beberapa gelintir saja. Uangnya pun diparkir di luar negeri. Tapi semua masyarakat terkena imbasnya dan ini membuat gaduh,” ujar Busyro.

Oleh sebab itu, PP Muhammadiyah akan mengajukan permohonan uji materil UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.

loading...

Lihat Juga

Kapal RI BIMA SUCI

Batam.07122017 Pelabuhan Batu Ampar telah merapat KRI BIMA SUCI diperkirakan selama 3 hari. Bima suci …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *