PADANG – Wakil Walikota Payakumbuh H Suwandel Muchtar mendapat applaus dari para anggota DPRD Kota Payakumbuh dan para SKPD dan undangan di Sidang Paripurna DPRD Kota Payakumbuh.
H Suwandel Muchtar menyampaikan nota penjelasan tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh 2014 sekaligus Nota tentang 6 Ranperda Kota Payakumbuh. Penjelasan Wakil Walikota dibacakan dengan baik.
”Sebagai anggaran publik yang bersifat terbuka maka pemerintah daerah setiap akhir tahun anggaran, wajib secara konstitusional membuat laporan pertanggungjawaban terhadap APBD dan menyampaikan kepada DPRD,” kata Suwandel.
Dijelaskannya, bahwa dalam UU Nomor 32 tahun 2004, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dengan PP nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta pedoman teknisnya mengacu pada Permendagri 13 tahun 2006 yang telah diubah terakhir dengan Permyangendagri 21 tahun 2011.
Dijelaskan bahwa Penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD memuat laporan keuangan meliputi; laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Realisasi Anggaran tahun 2014, dibacakan dari sisi pendapatan, pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp603.584.940.786,- terealisir sebesar Rp603.642.162.181,- atau sebesar 100,01 persen. Dimana PAD dianggarkan tercapai Rp65.708.976.743,- yang dianggarkan terealisasi sebesar Rp65.900.626.216,- atau 100,29 persen.
”Indikasi hasil pendapatan ini, artinya Kota Payakumbuh telah mampu meningkatkan kinerja dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber penerimaan yang mendukung tercapainya target penerimaan tersebut. Upaya-upaya; intensifikasi, perubahan dan penyesuaian aturan, pengawasan yang ketat, koordinasi dengan inner-inner terkait, serta peningkatan sumber daya aparatur,” ungkap H Suwandel Muchtar.
Sementara, dari sisi belanja yang dianggarkan sebesar Rp653.640.727.396,- terealisasi Rp593.640.727.396,- atau 90,80 persen dimana Belanja Operasi terealisasi sebesar 90,72 persen. Belanja Tidak Terduga untuk tahun 2014 tidak terealisasi.
Meskipun realisasi belanja umum tidak mencapai 100 persen, akan tetapi realisasi pelaksanaan fisik dalam pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan dapat terwujud sesuai dengan yang diharapkan.
Indikasi ini dalam pelaksanaan pembangunan, kata H Suwandel Muchtar pembangunan dan penatausahaan pengelolaan keuangan telah dilakukan secara efektif dan efisien melalui penghematan penggunaan anggaran dan juga didukung oleh partisipasi masyarakat Kota Payakumbuh yang berperan aktif dalam mendukung program pembangunan Kota Payakumbuh.
Dari sisi pembiayaan daerah bahwa pembiayaan daerah Kota Payakumbuh tahun anggaran 2014 untuk penerimaan pembiayaan yang merupakan Silpa tahun sebelumnya digunakan untuk menutup defisit belanja tahun 2014 terealisasi sebesar 100 persen. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan juga terealisasi 100 persen yang merupakan penyertaan modal pemerintah Kota Payakumbuh ke Bank Nagari sebesar Rp9.540.000.000,-
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Barat, untuk audit LKP Kota Payakumbuh tahun 2014, yang meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, H Suwandel Muchtar mengatakan Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf penjelasan. Masih ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan.
Dari situs resmi BPK diberitakan bahwa untuk LKPD Tahun 2014 Pemerintah Kota Payukumbuh telah naik peringkat. Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Kota Payakumbuh, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain; Penatausahaan utang pembelian obat-obatan/barang habis pakai pada RSUD Dr Adnaan WD belum memadai; Penatausahaan hewan ternak sapi seduaan belum memadai; Penatausahaan Asset Tetap belum memadai; Terdapat kelebihan pembayaran atas Paket Pekerjaan Jalan dan Pembangunan Unand; dan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi Tahun 2014 belum dipungut.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat 60 hari setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan. H Suwandel Muchtar mengatakan untuk tahun mendatang bisa ditingkatkan lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian ini, tanpa ada paragraf penjelasan. Applaus dari seluruh yang hadir.