Bareskrim berhasil membongkar praktik prostitusi gay online di Puncak Bogor, Jawa Barat yang menawarkan anak di bawah umur. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyebut pelaku kejahatan seksual sudah pantas dikebiri.
“Itu kekerasan seksual terhadap anak berlaku hukuman berat,” kata pria yang akrab disapa Aher itu di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (31/8).
“Ya itu, harus lebih berat lagi, kan ada peraturan pemerintah yang memperberat hukuman bagi kejahatan seksual kan, bisa dikebiri kan itu sebagai Perppu, bisa kebiri,” terangnya menambahkan.
Dalam praktiknya tersangka AR (41) ini menyediakan anak di bawah umur untuk diberikan pada pria pecinta sejenis atau gay melalui Facebook. AR menjalankan praktik tersebut di sebuah hotel di Puncak Raya Bogor.
Korban AR ini yang disasar rata-rata anak-anak yang masih berusia 13-17 tahun.
Aher menyatakan, akan menugaskan BP3AKB untuk menangani rasa trauma anak-anak yang menjadi korban prostitusi tersebut. Langkah itu selain mengobati rasa trauma pada korban, juga agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di wilayahnya.
“Saya nanti akan sampaikan informasi ini ke Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jabar, untuk melakukan langkah-langkah yang baik membela para korban,” ujarnya