PALANGKARAYA – Terdakwa Nurlaila (64), warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pemilik delapan paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 4,58 gram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya dengan hukuman 62 bulan atau sekira lima tahun penjara.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kamis 25 Agustus 2016 sore yang dipimpin Hakim Ketua Rerung Patangloan, nenek tiga cucu dan empat anak ini dituntut 5 tahun (62 bulan) penjara dan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Pada sidang tuntutan kali ini Nurlaila tampak menetaskan air mata. Padahal, pada sidang sebelumnya, ia tampak tegar saat mendengar tuntutan JPU.
Sekadar diketahui, dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa pekan lalu, Nurlaila mengakui mengonsumsi sabu tidak setiap hari. Ia menggunakannya hanya ketika badan lelah usai bekerja karena kalau sudah memakai sabu rasa capek badannya hilang.
Ia mengonsumsi sabu saat malam hari di kamar sendirian ketika anak bungsunya tertidur.
Selain itu, dia mengenal sabu dari temannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia mengaku sudah dua tahun terakhir menggunakan barang haram tersebut.
Bahkan untuk mendapatkan sabu itu, dia harus pergi ke Banjarmasin dan bertemu Yuyu di pinggir Jalan Veteran, Banjarmasin, untuk melakukan transaksi. Kemudian penangkapan terhadap Nurlaila, dilakukan Ditres Narkoba Polda Kalteng pada Jumat 25 Maret 2016 sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Putri Junjung Buih III, Palangkaraya.
Dari hasil penggeledahan aparat kepolisian, dari Nurlaila didapatkan delapan paket sabu seberat 4,58 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.