Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna menyebut sebanyak 60 anggota DPD telah sepakat menggalang tandatangan untuk mengajukan penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemberian kuota impor gula. Dia beralasan permintaan penangguhan penahanan tersebut merupakan bentuk solidaritas dari anggota DPD.
“Dari hasil di grup Whatsapp tadi malam sudah 60 lebih tandatangan. Dasar pengajuannya pertama kan solidaritas pribadi-pribadi. Kedua, kita inginkan karena ada temuan baru, kita kedepankan asas praduga tak bersalah,” kata I Gusti di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/8).
Sementara itu, dia menambahkan Irman Gusman belum bisa dicopot dari posisinya sebagai Ketua DPR. Sebab, dia menyebut KPK belum secara resmi menyerahkan surat bahwa telah menetapkan Irman Gusmana sebagai tersangka penerima suap.
“Kita baru terima surat dari kuasa hukum Bapak Irman, jadi kita tidak bisa berdasarkan hanya berita saja atau media saja untuk menentukan keputusan politik,” ujarnya.
Apabila nantinya telah menerima surat resmi dari KPK, kata dia, Badan Kehormatan DPD barulah bisa mengambil sikap untuk menentukan nasib Irman Gusman.
“Berdasarkan surat itulah kita berharap BK bisa berproses. Nanti kita dorong apakah BK ini akan meminta Pak Irman ini mundur secara terhormat atau dimundurkan sebagai pimpinan bukan sebagai anggota DPD,” katanya.
Pantauan merdeka.com di lantai 8 Gedung Nusantara III tempat ruangan rapat DPD, Badan Kehormatan sedang menggelar rapat untuk menentukan nasib Irman Gusman.