MANILA – Angin segar akhirnya datang terkait para calon jamaah haji asal Indonesia yang saat ini ditahan di pusat detensi imigrasi di Filipina. Pasalnya, 138 dari 177 calon haji yang ditahan, saat ini sudah dipindahkan ke fasilitas di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila.
Informasi ini sendiri diterima dalam bentuk rilis oleh para wartawan dari pihak Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI). Pada rilis tersebut disampaikan pemindahan para calon haji ini merupakan hasil dari upaya pihak KBRI serta Kemlu RI.
“Dari 177 WNI (warga negara Indonesia), tadi malam 138 orang (84 perempuan dan 54 laki-laki) sudah dapat dipindahkan ke KBRI. (Sedangkan) 39 orang lainnya (15 perempuan, 24 laki2) masih berada di detensi imigrasi dan akan menyusul dipindahkan pagi ini,” ujar pihak KBRI Manila melalui rilis, Jumat (26/8/2016).
Wakil Duta Besar RI Manila, Ade Petranto mengungkapkan secara umum kondisi jasmani para WNI secara umum baik. Proses pemindahan ini sendiri dapat dilakukan setelah KBRI mendesak Kementerian Kehakiman Filipina untuk memberikan izin, dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas yang lebih memadai di KBRI..
Pada tanggal 30 Agustus, direncanakan pejabat dari Kementerian Kehakiman Filipina direncanakan akan berkunjung ke KBRI untuk melihat 177 calon haji asal Tanah Air itu. Karena proses hukum yang masih berjalan diperkirakan hingga tanggal tersebut para WNI belum dapat kembali ke Tanah Air.
KBRI serta pihak Kemlu RI terus menekankan bahwa para WNI adalah korban. Sehingga proses pemulangannya harus disegera dilakukan. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa orang yang kemungkinan diharapkan dapat hadir sebagai saksi korban di persidangan nantinya.