Andi, Kasta Firmasnyah dan Vardi diringkus Jajaran Popsek Bengkong. Ketiganya merupakan pencuri sepeda motor dan hasil curian tersebut dijual ke pulau di luar Batam.
Selain tersangka, polisi mengamankan 21 unit sepeda motor berbagai jenis. Motor tersebut dijual ke Pulau Situngging, dan Pulau Buluh.
Kapolsek Bengkong, AKP Hendrianto mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Punggur Nongsa pada akhir Juli lalu. Motor curian tersebut dijual dengan harga Rp 1-2 juta.
“Mereka ini ada yang bekerja sama dan motornya dijual ke pulau. Di pulau ada penadahnya,” ujar Hendrianto di Mapolsek Bengkong, kemarin.
Hendrianto menjelaskan pelaku mengincar motor yang diparkir di lokasi sepi. Nantinya, pelaku membawa barang curian tersebut melalui pelabuhan tikus.
“Kita sedang menyelidiki siapa penadahnya di pulau. Dan kita masih mencari barang bukti lainnya,” tegasnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor. Seperti menambah kunci ganda.
“Kepada warga yang merasa kehilangan bisa mendatangi Mapolsek dengan membawa dokumen sah,” paparnya.
Sementara itu, pengakuan Firmansyah, dari pencurian itu ia mendapatkan upah Rp 500 ribu. Pria 31 tahun ini juga mengaku merupakan resedivis kasus curanmor dan bebas 4 hari lalu.
“Saya baru bebas. Terpaksa mencuri lagi dan diajak teman,” ujarnya singkat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.