Pemerintah akan menunda penerapan tarif interkoneksi (antaroperator) pada 1 September mendatang. Penundaan penerapan tarif interkoneksi ini lantaran menunggu daftar penawaran interkoneksi (DPI) dari seluruh operator selular.
Terkait penundaan penerapan tarif interkoneksi tersebut, Vice President Director PT Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah mengatakan, pemerintah harus mengeluarkan surat penundaan. Namun hingga saat ini, surat penundaan itu belum diterima pihaknya.
“Mesti ada surat penundaan,” ujarnya ketika berbincang dengan Merdeka.com, Rabu (31/08).
Pihaknya juga menyatakan telah mengirimkan DPI kepada pemerintah setelah Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 dikeluarkan pada 2 Agustus lalu.
“Selang beberapa waktu kami kirimkan DPI-nya,” tuturnya.
Terlepas dari itu, dia menuturkan dengan penurunan tarif ini dengan sendirinya biaya akan berkurang dan ujung-ujungnya tarif ke pelanggan akan mengikuti sehingga pelanggan juga yang diuntungkan, selain itu penurunan tarif interkoneksi akan menurunkan pengguna multiple sim card.
“Masalahnya ada fenomena on net (jaringan yang sama satu operator), supaya lebih murah. Misalnya begini, orang kalau nelpon sama-sama satu operator akan murah. Telpon operator A ya pakai operator A. Jadi orang punya banyak SIM Card. Nah, itu terjadi karena ada cost interkoneksi yang mahal. Kalau cost interkoneksi turun, harga tarif dari operator ke operator lain turun. Jadi, penurunan tarif interkoneksi akan memberikan dampak positif pada industri turunannya yang merasakan manfaat layanan selular selama ini,” terangnya.
Dia juga mengatakan, pada dasarnya penerapan tarif interkoneksi yang baru sudah bisa dilakukan dengan berdasar pada surat edaran resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tak perlu lagi menunggu peraturan menteri.
“Kemarin yang sudah disampaikan itu surat edaran (SE) yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal (Dirjen). Itu sudah cukup untuk memberlakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Noor Izza mengatakan, penerapan tarif interkoneksi baru belum akan dilaksanakan pada 1 September mendatang. Pasalnya, masih ada operator yang belum menyerahkan hasil dari DPI tersebut.
“Masih menunggu DPI dari beberapa operator yang belum menyerahkan. Besok 1 september adalah batas penyerahan DPI dari operator,” terangnya.
Tarif interkoneksi sendiri merupakan biaya yang harus dibayar oleh suatu operator kepada operator lain yang menjadi tujuan panggilan atau telepon. Saat ini tarif interkoneksi berkontribusi 15 persen terhadap penentuan tarif ritel.
Pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi antaroperator selular dengan rata-rata 26 persen dari 18 skema. Seperti misalnya, penurunan biaya panggilan sebelumnya Rp 250 menjadi Rp 204. Opsi penurunan 26 persen itu sudah melalui formula yang dikonsultasikan bersama sebuah firma konsultan independen selama 10 tahun terakhir. Penetapan ini telah diputuskan dan akan diberlakukan mulai 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018.