Sabtu , 14 Desember 2024
Breaking News

Izin Ditangguhkan Jika Ada Keberatan Dari Masyarakat

Kota Bukittinggi, Matarakyatnews.com – Sebagai tindak lanjut dari temuan tim monitoring Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh ( ABTB ) beberapa waktu lalu pada delapan kelurahan, Selasa ( 16/6 ) pemerintah kecamatan menggelar rakor yang menghadirkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal ( BP2TPM ) dan Dinas Pekerjaan Umum sebagai nara sumber. Rakor yang berlangsung di aula kantor camat tersebut dihadiri camat ABTB Ardiwan Aziz, S.STP, Sekcam Yelrizon.S, SH dan diikuti para lurah, kasi pemerintahan dan kasi pembangunan kelurahan se kecamatan ABTB.

Menurut Ardiwan, dari kunjungan tim monitoring ke lapangan masih ada warga yang mendirikan dan merehab bangunan tanpa terlebih dahulu mengurus izin sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui peraturan daerah. Hal ini perlu disikapi dengan membangun dan meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar dinas terkait. “Disamping meningkatkan pengawasan, sosialisasi tetap harus kita lakukan sebagai upaya mengajak masyarakat agar peduli dengan peraturan yang diberlakukan dan wajib dipatuhi, jelas Ardiwan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan BP2TPM Zulhendri, S.Sos menyebutkan, jika terjadi keberatan masyarakat terhadap rencana berdirinya sebuah bangunan, agar dilaporkan secara tertulis kepada BP2TPM sebagai dasar untuk menangguhkan izin yang akan diberikan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan IMB yang telah ditetapkan, kepada pemilik akan diberikan SP1. Jika tidak ada tanggapan setelah 3 hari, akan dilanjutkan dengan SP2. Bila SP2 masih tidak diindahkan, baru dilakukan penyegelan tehadap bangunan tersebut, “ujar Zulhendri.

“Sekaitan dengan IMB terhadap kegiatan bedah rumah bagi keluarga yang tidak mampu sebagaimana yang dipertanyakan oleh para lurah, tetap mengikuti ketentuan yang sudah ada, namun tentu dengan pertimbangan dan kebijakan dari pimpinan untuk memberikan keringanan biaya terhadap retribusi yang harus dipenuhi pemohon, “tambah Zulhendri.

Sementara dari Bidang tata ruang Dinas Pekerjaan Umum Hefrinal Lubis menyampaikan, setiap kecamatan ditugaskan 2 orang pengawas bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum. Namun pengawasan tersebut tidak akan maksimal, jika tanpa bantuan dari pihak kelurahan. “Oleh sebab itu, kami mengharapkan kepada seksi terkait di kelurahan untuk menginformasikan kepada pengawas, bila ditemukan bangunan masyarakat yang tidak memiliki IMB dan belum terjangkau oleh pengawas tersebut , “jelas Hefrinal.

Berbagai permasalahan yang ada dilapangan selama ini terutama yang sering dihadapi pihak kelurahan, pada kesempatan diskusi telah disepakati untuk lebih meningkatkan koordinasi terutama pada saat petugas turun kelapangan (jn)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *