Tanggerang – Kelakuan nakal PT Putra Panca Gasindo berhasil dibongkar oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin (8/6/2015) kemarin. Mereka mengurangi jumlah isi gas beberapa ratus gram dari isi seharusnya, akibatnya masyarakat luas sangat dirugikan.
Dari temuan Polisi di lapangan, elpiji gas 3 kg tersebut hanya diisi 2,75 Kg. Aksi merugikan masyarakat tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi mesin pengisian (filliing plant) elpiji.
“Mesinnya sudah di-setting dengan mengisi 2,75 kilogram,” kata kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono di SPBE Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/6/2015).
Per harinya, SPBE tersebut mampu menyuplai gas elpiji 3 Kg sebanyak 10.000 tabung. Tabung tersebut diedarkan ke 20 agen di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kurang lebih SPBE ini telah beroperasi selama enam tahun,” kata Kombes Pol Mujiono.
Kombes Pol Mujiono menyebut, dari 10.000 tabung yang dimanipulasi tersebut, jika dihitung secara matematis, maka SPBE tersebut tiap harinya mendapatkan untung sebesar Rp 9 juta. Sedangkan tiap bulannya perusahan swasta tersebut mengantongi untung sebanyak Rp 270 juta.
“Ini kan elpiji subsidi, dan jelas merugikan masyarakat,” kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid.
Dua pelaku ditangkap yakni JS (Manager) dan DS (teknisi). Keduanya dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Ada satu orang lagi yang masih DPO atas nama IJO,” kata Kombes Pol Adi.
Dari pembongkaran kasus tersebut, polisi menyita 2.252 tabung isi gas elpiji ukuran 3 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita 24 mesin pengisian tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
(DivHumasMabesPolri/Newey)