Kab. Agam, Matarakyatnews.com – Untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan tugas serta kesempurnaan ibadah puasa pada Ramadhan 1436 H ini, Bupati Agam mengeluarkan Instruksi Nomor 800/06/BKD-2015 tentang Pelaksanaan Jam Kerja dan Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam Selama Bulan Suci Ramadhan 1436 H, ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agam Dafrines, SE, Rabu (17/6).
Dafrines menambahkan, selama Ramadhan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan tugas lima hari kerja, masuk kerja sedikit diundur menjadi jam 08.00 WIB dan pulang jam 15.00 WIB dan khusus hari Jumat pulang jam 15.30 WIB.
Sementara pakain dinas yang digunakan baju koko warna bebas menggunakan atribut papan nama di dada kanan, lambang Korpri di dada kiri, celana warna gelap, memakai peci, sarung bugis digunakan pada hari Senin sampai Kamis, untuk hari jumat Baju sulaman khas daerah wama putih pakai ban (manset), menggunakan atribut papan nama di dada kanan dan lambang Kopri didada kiri atas, Celana warna gelap memakai peci dan sarung untuk pria.
Sedangkan untuk wanita, Baju Kurung sulaman dan bordiran warna bebas, tidak ketat dan sopan serta menggunakan atribut papan nama di dada kanan dan lambang Korpri di dada kiri atas, pakai Rok, pake Jilbab untuk hari Senin sampai Kamis, khusus hari Jumat pakaian sama Jilbab warna putih.
Untuk Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Pemadam Kebakaran, Petugas Operasional Dinas Perhubungan, Petugas Medis dan Paramedis yang melakukan tugas lapangan, menggunakan pakaian seragam yang telah ditetapkan.
Wirid Mingguan Korpri dan apel pagi setiap Jum’,at tetap dilaksanakan seperti biasa dan senam pagi selama bulan Ramadhan ditiadakan
Dafrines berharap kepada seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam untuk melaksanakan dan menjalankan instruksi ini dengan baik dengan rasa tanggung jawab sehingga tidak mengganggu rutinitas kerja sehingga mendapatkan ibadah serta silaturahmi antar sesama akan terjaga dengan baik. (Jn)