Pembenahan demi pembenahan kualitas pelayanan penyeberangan dari dan ke Pulau Penyengat mulai terlihat. Peristiwa kecelakaan laut akhir bulan lalu jadi pelajaran bersama agar tidak lagi terjadi. Salah satu wujud pembenahan itu adalah memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap penumpang.
Kini, seluruh penumpang pompong terlindungi asuransi yang dibayarkan dari potongan harga tiket yang berlaku. Penerapan asuransi perlindungan jiwa ini merupakan hasil kerja sama antara Koperasi Nahkoda Bahtera Penyengat dengan PT Jasa Raharja. Sebagaimana yang diketahui, bahwasanya pemberian layanan asuransi baru bisa diterapkan ketika sebuah lembaga yang menaungi penyedia jasa penyeberangan itu berbadan hukum.
“Kami sudah penuhi untuk menjadikan badan hukum sebagai langkah awal kami melakukan pembenahan, meskipun kondisi sangat ini masih terbatas,” kata Ketua Koperasi Nahkoda Bahtera Penyengat, Raja Imran Hanafi.
Komitmen ini, sambung Imran, merupakan kesepakatan bersama seluruh penambang pompong untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang. Sekaligus kesepakatan dari hasil evaluasi bersama dari peristiwa kecelakaan laut beberapa waktu lalu itu.
Pemberlakuan asuransi ini tidak lantas membuat harga tiket naik. Imran memastikan, tarif penyeberangan dari Tanjungpinang ke Penyengat dan sebaliknya masih menggunakan tarif lama. Untuk penumpang umum dikenakan biaya Rp 7 ribu sekali jalan. Sementara penumpang langganan masih tetap Rp 5 ribu. Sedangkan pelajar hanya dikenakan beban Rp 2.500.
Kembali dijelaskan Imran, saat ini ada 76 unit pompong yang beroperasi dinyatakan telah lulus uji kelayakan dan telah dilengkapi lampu navigasi. Kemudian tekong atau nahkoda sudah memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK). Prasyarat dasar bagi penyedia layanan penyeberangan telah dipenuhi. Kini para tekong atau nahkoda juga siap mewajibkan agar seluruh penumpang mengenakan jaket apung sebelum berangkat. “Nama penumpang juga kami catat,” ujarnya.
Koperasi Nahkoda Bahtera Penyengat, sambung Imran, juga sudah tersambung dengan pihak Syahbandar dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Sehingga saat cuaca buruk ada larangan berlayar, semua tekong mendapatkan informasi untuk tidak berlayar.
“Jadi pengunjung tidak perlu takut kemalaman lagi di Penyengat. Karena saat ini sudah bisa melayani 24 jam. Dengan demikian, saya berharap pemerintah juga ikut mendukung pembenahan pelayaran ini,” ucap Imran.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Provinsi Kepri, Haryo Pemungkas mengatakan kerjasama dijalin untuk memberikan perlindungan asuransi bagi penumpang pompong, baik itu warga lokal atau wisatawan.
“Penyengat kan destinasi wisata. Tentu keberadaan asuransi ini bisa membuat wisatawan khususnya merasa terlindungi, aman dan nyaman. Kami berharap ini dapat memberikan citra positif kepariwisataan di Kota Tanjungpinang,” katanya.
Haryo menjelaskan, pihaknya hanya memungut sebesar Rp 400 dari setiap penumpang yang secara otomatis diambil dari tarif penyeberangan. Dan apabila terjadi kecelakaan, besar santunan yang didapat oleh korban meninggal dunia dan cacat tetap sebesar Rp 25 juta. Sementara untuk korban perawatan di rumah sakit, besar maksimalnya Rp 10 juta. Serta ada tambahan santunan berupa biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.