TANJUNGPINANG (HK)- Ketua DPRD kota Tanjungpinang, Suparno, menbgatakan saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan Peraturan Daerah (Perda) perubahan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang saat ini sedang proses perampingan oleh Pemko Tanjungpinang.
Hal ini merupakan instruksi Nasional dalam penataan perangkat pemerintahan di daerah yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Saat ini pengajuan Ranperda tersebut belum dilakukan Pemko Tanjungpinang. Kita masih menunggu, dan kita harapkan secepatnya, karena ini adalah Ranperda prioritas,” ungkap Suparno ditemui di Kantor Walikota Tanjungpinang, kemarin.
Dijelaskan Suparno, karena Ranperda tersebut mendesak tidak masuk dalam agenda Prolegda nantinya. Menurut Suparno, hal itu tidak menjadi masalah karena Ranperda SOTK itu telah baku, sehingga sangat mudah untuk dibahas.
“Sebenarnya dengan hal tersebut bisa menggangu prioritas yang lain, tapi karena ini mendesak maka bisa segera dibahas. Yang jelas jangan ada yang kurang sajalah, sehingga bisa langsung kita rampungkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga juga menyampaikan hal senada untuk segera mengajukan Ranperda tersebut. “Ini kita harus segerakan untuk dibahas dan disahkan. Karena ini juga menyangkut pelayanan masyarakat,” ungkap Ade.
Dikatakan Ade, pengajuan revisi Raperda ini dilakukan sebagai perencanaan yang dilakukan Pemko Tanjungpinang dalam persiapan struktur organisasi yang diinginkan oleh Pusat. Karena dengan struktur baru, sistem perencanaan kinerja dan penganggaran juga harus disesuaikan dengan SOTK yang baru.
“Kalau strukturnya berubah otomatis akan merubah rencana anggaran. Dan kalau sudah disahkan, baru bisa mengajukan, Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS),” jelasnya.
Selain itu, dikatakan Ade, dalam perubahan OPD ini justru meringankan kinerja daerah. Sebab beberapa struktur dan kewenangan diambil oleh Provinsi dan Pusat. Sehingga kinerja daerah akan lebih fokus dalam melayani masyarakat.
Diketahuinya, kata Ade, untuk di lingkungan Sekwan DPRD Tanjungpinang sendiri juga akan dilakukan perampingan, dari yang sebelumnya setwan mempunyai 4 bidang. Dengan adanya PP ini akan dikurangi menjadi tiga bidang saja.
“Sebenarnya, kami juga pernah meminta kepada pemerintah kota untuk melakukan perampingan SKPD. Karena terlalu banyak, sehingga ada beberapa yang tidak berjalan dengan baik,” pungkas Ade.