Robby Saragih (33), terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 24,18 gram dan juga pemilik 105 butir pil ekstasi, divonis hukuman11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (29/8).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Afrizal didampingi dua hakim anggota Zulfadly dan Acep Sopian, menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan,” ujar Afrizal membacakan putusannya.
Vonis 11 tahun penjara yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 18 juta subsider satu bulan penjara.
Menanggapi vonis yang diberikan hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir sejak putusan tersebut dibacakan.
Sekedar mengingatkan, perkara yang menjerat terdakwa hingga menjalani proses persidangan di PN Tanjungpinang ini berawal dari penangkapan yang dilakukan pihak Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, pada Minggu (21/2), sekitar pukul 21.30 WIb, di Perumahan Mahkota Alam Permai, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Ketika dilakukan pemeriksaan di rumah terdakwa, phak kepolisian menemukan satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu 24, 18 gram yang di bungkus dengan plastik bening. Selain itu petugas juga menemukan 12 paket pil ekstasi berlogo Mercy warna krem sebanyak 105 butir.