TANJUNGPINANG (HK)- Dalam sidang yang sama secara terpisah, mantan Wakil Bupati Kabupaten Natun, Imalko S Sos, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi DBH BP Migas Natuna di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Imalko tersandung korupsi dana hibah bantuan sosial ke LSM BP Migas yang disalurkan pada tahun 2011 lalu bersama Moh Nazir dan Erianto. Dana Bansos BP Migas Natuna tersebut disalurkan pada LSM dengan tujuan untuk meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Pemkab Natuna.
Peranan Imalko saat pengucuran dana hibah tersebut menjabat Wakil Bupati Kabupaten Natuna, ternyata sekaligus menjabat pembina LSM BP Migas. Sebagian besar dana hibah dinikmati Imalko tanpa bisa membuktikan kegiatan yang dilakukan. Namun yang terlihat hanya Rp200 juta. Sedangkan Rp2,4 miliar lagi tidak jelas peruntukannya.
Sekedar diketahui, perbuatan para terdakwa tersebut dengan membuat proposal fiktif untuk meminta dana Bansos ke Pemerintah Pusat, melalui perantara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna dan selanjutnya diteruskan ke DPRD Provinsi Kepri.
Dalam peranan terdakwa M Nasir dan Erianto bekerja sama membuat proposal fiktif, menyebarkan proposal, hingga akhirnya mendapat pencairan dana Bansos yang dinikmati secara pribadi serta menguntungkan diri sendiri.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian materil sebesar Rp3,259 miliar. Data ini diperoleh dari hasil audit di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKPD) Kepri dari RpRp2,42 miliar yang disangkakan JPU.
Perbuatan terdakwa tersebut, termasuk Imalko sendiri, dapat dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.