ANAMBAS (HK) – DPRD merencanakan pengesahan Ranperda RPJMD pada tanggal 31 Agustus 2016 mendatang. Pasalnya Saat ini pihaknya masih melakukan sikronisasi ke Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau.
“Insya Allah 31 Agustus diparipurnakan untuk pengesahan Ranperda RPJMD. Senin(22/8) mendatang kami akan berangkat ke Biro Hukum Provinsi untuk tahap sinkronisasi dan finalisasi. Intinya, Agustus ini Ranperda RPJMD sudah rampung,” demikian disampaikan Imran, Ketua DPRD KKA, Jumat (19/8).
Poltisi Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu mengatakan, RPJMD akan menjadi pedoman Pemkab Anambas 5 tahun ke depan.
Hal senada juga disampaikan Yusli, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPJMD. Yusli YS yang mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggesa pembahasan Ranperda RPJMD. Namun,sesuai Permendagri, pengesahan Ranperda RPJMD tersebut tidak boleh melewati Bulan Agustus.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan pembahasan sesuai tahapan yang berlaku. Pihaknya kata Yusli juga dituntut teliti, agar RPJMD ini sesuai dengan program SKPD dan Pimpinan Daerah, karena RPJMD ini menjadi pedoman Pemerintah Eksekutif 5 tahun ke depan.
“Kita mengikuti Permendagri, yang menyebutkan bahwa Ranperda RPJMD disahkan selambat-lambatnya, 6 bulan setelah bupati-wakil bupati dilantik, dan pada prinsipnya akan menyelesaikannya tepat waktu,” paparnya.
Yusli juga mengakui ada keterlambatan dalam penyeregan Ranperda RPJMD ke pihak Legislatif. Dan hal ini menyebabkan DPRD melaksanakan pembahasannya secara marathon. “Memang Pemkab Anambas agak terlambat menyerahkan Ranperda RPJMD ini, namun kami melaksanakan pembahasan secara marathon.
Hal ini mengingat ada sanksi yang harus ditanggung jika terlambat dan sesuai dengan Permendagri tentang gaji pokok selama 6 bulan tidak dibayarkan kepada DPRD dan Pimpinan Daerah. “Bila kelewatan,maka sanski gaji pokok DPRD dan Pimpinan Daerah selama 6 bulan tidak akan dibayarkan,” tutupnya.