SAWAHLUNTO – Tiga oknum polisi, Bripka Meky Putra, Brigadir Richard Ishak Hutahaen, dan Brigadir Yopi Utama didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Silvia Antika, nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) Muaro Kalaban, Sawahlunto.
Ketiganya dijerat dengan pasal 365 ayat 2, subsider Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bersama Mario Efrizal Candra yang berstatus sipil.
Jaksa Penuntut Umum, Untung Syahputra dalam dakwaannya di di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Selasa (30/8) disebutkan,
selain didakwa melakukan pencurian secara bersama-sama, Brigadir Yopi Utama juga didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata api.
“Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 365 ayat 2, subsidair Pasal 363 ayat 1 ke4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Untung Syahputra.
Penasihat hukum ketiga Oknum polisi menyampaikan eksepsi atas dakwaan tersebt. Hanya Mario Efrizal Candra yang tidak mengajukan eksepsi, karena tidak didampingi penasihat hukum.
Hakim Ketua Flowerry Yulidas yang didampingi hakim Lola Oktavia danhakim Rahmi Afdhila menunda sidang hingga Selasa (6/9) dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum.(