Jumat , 13 Desember 2024
Breaking News

PWI Padang Pariaman Tindaklanjuti Pernyataan ASN Lecehkan Profesi Wartawan

PADANG PARIAMAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Padang Pariaman, Sumatera Barat, (Sumbar), segera menindaklanjuti secara hukum pernyataan akun media sosial Poetra Rang Kutowinangun, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian Humas Sekretariat Kabupaten Padang Pariaman yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Ketua PWI setempat, Ikhlas Bakri, pada Minggu (25/9/2016) mengatakan pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan PWI Sumbar terkait postingan akun Facebook Poetra Rang Kutowinangun beberapa hari lalu terkait pemberitaan keluarga miskin di daerah itu.

“Jika terbukti ada pelanggaran unsur pidana oleh oknum ASN itu, maka tidak tertutup kemungkinan persoalan ini bermuara ke ranah hukum,” katanya.

Postingan akun facebook yang ditulis beberapa waktu lalu berbunyi MEDIA PUNYA TOHIR INI KADANG BIKIN BERITA KAYAK NDAK PUNYA OTAK …!!! SAMA KAYAK YG PUNYA, NDAK ADA KONFIRMASI KE DINAS TERKAIT, MINTA IJIN KE HUMAS AJA NGGK, SAYA NGGAK PERNAH LIAT WARTAWANNYA KE HUMAS NI..

LAPORAN DARI KEPALA DINAS SOSNAKERTRANS: Kebebasan berbicara kadang tidak mementingkan ke akuratan data. Contoh SCTV menyiarkan berita KK Miskin di Nan sabaris kepala keluarga Pendek. Setelah kami kumpulkan data ternyata mereka PENERIMA SEMUA PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN DARI PEMDA PADANG PARIAMAN.

Postingan facebook tersebut saat ini telah dihapus oleh pemilik akun, namun sebelum itu telah didokumentasikan sebagai barang bukti oleh wartawan di daerah itu.

Oleh sebab itu lanjut Ikhlas, organisasi PWI Padang Pariaman bersama dengan para wartawan akan menyiapkan langkah-langkah untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut.

“Kami menilai ada unsur pelanggaran seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelecehan profesi dan perbuatan tidak menyenangkan,” tegasnya.

Sementara itu, wartawan SCTV setempat Rafkiman menyampaikan, pihaknya akan melakukan koordinasi langsung dengan SCTV perwakilan Sumbar.

“Dalam peliputan pemberitaan wartawan tidak harus melapor dan meminta izin kepada pihak Humas seperti yang disebutkan pihak akun tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, para wartawan bukan bawahan Humas atau Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, apalagi wartawan dalam bekerja telah mengacu kepada kode etik dalam bertugas.

loading...

Lihat Juga

Harus mudik lebaran 2017

BATAM 22 JUNI 2017 Telaga punggur pelabuhan Roro Asdp H-3 begitu padat antrian sepeda motor,mobil,orang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *