Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pemkab Natuna, Trisulo mengatakan, hingga saat belum seluruhnya warga Natuna melakukan perekaman data e KTP. Bahkan baru mencapai 85 persen.
“Belum semuanya, sekarang baru sekitar 85 persen warga merekam data e KTP,” kata Trisulo, Selasa (30/8).
Jumlah penduduk Natuna per semester pertama pada bulan Juni lalu, katanya, sebanyak 73.420 jiwa. Sementara yang wajib rekam data e KTP berjumlah sekitar 48 ribu jiwa.
Menurut Trisulo, rata-rata yang belum merekam data e KTP adalah warga yang baru selesai pendidikan SLTA, usianya baru 17 tahun ke atas. Kalangan ini diimbau segera datangi kantor camat setempat, atau langsung di kantor Disduk Capil, untuk perekaman data e KTP.
Dikatakannya, berdasarkan edaran pemerintah, terakhir pada 30 September 2016 ini penggunaan identitas dengan KTP SIAK, sudah tidak berlaku di sejumlah pelayan publik pemerintah. Diantaranya pelayanan BPJS, asuransi, perbankan, pajak, kepolisian.
Bahkan pemilihan Kades pun gunakan e Voting.
“Data penduduk masih terupdate pada semester pertama, tentu sekarang jumlah warga wajib sudah berubah, terutama yang sudah beranjak 17 tahun keatas. Sementara target pemerintah, 30 September mendatang, KTP SIAK sudah tak berlaku lagi, semua harus gunakan e KTP,” imbau Trisulo.
Dikatakan Trisulo, target pemerintah penerapan keseluruhan e KTP untuk menertibkan data penduduk ganda. Karena banyak ditemukan kasus identitas ganda, misalnya punya KTP Batam, dia punya juga KTP Natuna.
“Kejadian seperti ini sering terjadi, dan malam menjadi kendala. Karena harus melakukan pemindahan data, apalagi penduduk Natuna, rekam datanya di Batam,” ujar Trisulo.