Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Ria Purwantari mengungkapkan adanya penurunan pembayaran pajak kendaraan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Lingga setiap tahun. Pada 2014, KPPD mengantongi jumlah kendaraan plat merah yang membayar pajak sebanyak 276 kendaraan baik roda dua, tiga dan empat.
“Nah pada tahun 2015 jumlah kendaraan yang tercatat membayar pajak hanya berjumlah 225 kendaraan saja,” kata Ria Purwantari ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/9) siang.
Selain itu Ria juga menambahkan, hingga Agustus tahun ini, kendaraan milik Pemkab Lingga yang telah membayar pajak juga tergolong menurun dibanding tahun sebelumnya pada bulan yang sama, hanya sekitar 134 kendaraan saja. Tentunya kondisi ini mengakibatkan pendapatan pajak daerah menurun.
Tidak hanya kendaraan plat merah, kendaraan umum dan pribadi, baik roda dua, tiga dan empat juga mengalami penurunan pembayaran pajak. Pada 2014, tercatat sebanyak 10.425 kendaraan umum dan pribadi yang membayar pajak, sedangkan pada 2015 jumlah kendaraan umum dan pribadi yang membayar pajak anjlllllllllllok pada angka 9.845 kendaraan saja baik roda dua, tiga dan empat.
“Saya berharap kepada seluruh pemilik kendaraan, baik itu kendaraan milik pemerintah daerah agar pembayaran pajak kendaraan. Hal ini sangat berpengaruh kepada pendapatan daerah,” ujar Ria.
Wanita berjilbab ini juga menyatakan di Kabupaten Lingga tidak satupun kendaraan alat berat yang melapor serta membayar pajak dari tahun ke tahun. Namun Ria belum memastikan apakah alat berat ini masuk dalam wilayah wajib pajak Kepri atau luar provinsi.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak, Ria juga mengajak pemerintah agar lebih meningkatkan sinergi kerja sama dalam hal informasi terkait wajib pajak di Kabupaten Lingga. Ria memberikan contoh, seperti pajak air permukaan yang dapat dikoordinasikan oleh Pemkab Lingga kepada KPPD.
Menurut Ria, ada sekitar tujuh wajib pajak yang aktif membayar pajak air permukaan setiap bulannya. Namun ada sejumlah perusahaan tambang yang saat ini tidak beroperasi lagi, secara otomatis mereka tidak membayar pajak air permukaan seperti biasanya.
Untuk Kabupaten Lingga ada sekitar tujuh perusahaan yang menjadi wajib pajak air permukaan, namun Ria mensinyalir masih banyak aktifitas yang menggunakan air permukaan. Terlebih Kabupaten Lingga yang terkenal dengan aktifitas tambang, dan aktifitas tersebut sangat membutuhkan air untuk kerja mereka.
“Peraturan terbaru ini sangat menguntungkan bagi daerah bersangkutan, mereka mendapat 70 persen dari hasil pajak tersebut,” kata Ria.