KARIMUN (HK)-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun (Disdukcapil) Muhammad Tahar mengatakan, proses pencetakan KTP elektronik (e-KTP) di Karimun mengalami kendala karena tidak ada tinta pencetakan e-KTP. Untung saja, pihaknya mendapat bantuan pinjaman tinta dari Kabupaten Bintan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepri.
“Kami mendapat pinjaman dari Kabupaten Bintan melalui Dinas Provinsi Kepri, namun diperkirakan itu hanya cukup untuk 500 e-KTP saja. Sebelum dapat pinjaman itu, kami memang kesulitan untuk memproses pencetakan e-KTP bagi warga yang belum mendapatkannya,” ungkap M Tahar kepada wartawan, Jumat (19/8).
Menurut dia, pemerintah Karimun pada 2016 ini tidak memiliki alokasi anggaran lagi untuk pengadaan tinta pencetakan e-KTP itu. Untuk itu, kemungkinan anggarannya akan diajukan lagi pada APBD-Perubahan 2016. Pengajuan itu sudah dibolehkan melalui surat edaran dari kementerian terkait.
“Saat ini, kami tidak memiliki anggaran lagi untuk pengadaan tinta pencetakan e-KTP melalui APBD-Perubahan. Namun, setelah keluarnya surat edaran, maka terjadi perubahan dan diperbolehkan pengajuan anggaran itu melalui APBD-P. Mudah-mudahan, usulan itu bisa terealisasi,” tuturnya.
Sembari menunggu alokasi anggaran dari APBD-Perubahan 2016. Maka pihaknya pihaknya akan tetap menggunakan pinjaman tinta dari Kabupaten Bintan tersebut. Akan tetapi, ternyata dalam pelaksanannya, tinta pinjaman itu tidak juga mencukupi dalam proses pembuatan e-KTP bagi warga, maka pihaknya akan mengeluarkan surat keterangan resmi dari Disdukcapil kepada warga.
“Bagi mereka yang ingin mengurus e-KTP dan tintanya habis, kami akan berikan surat keterangan dari database dengan lambang garuda, surat keterangan itu berlaku untuk membuat dokumen atau identitas diri lain seperti SIM dan Paspor. Masyarakat Karimun tak usah khawatir,” terangnya.
Dikatakan, untuk mendapatkan surat itu, syaratnya tidak begitu susah, masyarakat Karimun diharuskan untuk merekam data diri sebagai identitas dalam KTP tersebut di Disdukcapil. Setelah perekaman data diri itu dilakukan, maka petugas akan mengeluarkan surat keterangan sementara untuk keperluan lain bagi warga.