Badan Pusat Statistik (BPS) Bintan mendapati adanya kenaikan grafik terhadap jumlah penduduk yang taraf hidupnya masuk kedalam golongan garis kemisikinan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan. Tercatat, untuk September 2016 ini jumlah penduduk miskin yang tersebar di 10 kecamatan sudah mencapai 14.700 jiwa. Dari jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 5.900 jiwa dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 8.800 jiwa.
“Penduduk miskin di seluruh wilayah Bintan alami kenaikan. Itu semua terjadi akibat faktor perekonomian sehingga daya jual beli melemah dan juga minimnya lapangan kerja,” ujar Kepala BPS Bintan, Hamid ketika dikonfirmasi, kemarin.
Rumus yang digunakan BPS Kepri untuk mencari penduduk yang masuk ke dalam garis kemiskinan di seluruh daerah itu mengacu dengan angka keuangan Rp 448 ribu per bulan. Maksudnya, jika pengeluaran keuangan masing-masing individu hanya mencapai Rp 448 ribu per bulan maka individu itu masuk ke dalam taraf hidup digaris kemiskinan.
Dari hasil survei perekonomiannya dengan menggunakan rumus itu, kata dia, banyak didapati penduduk Bintan memiliki pengeluaran keuangan untuk memenuhi kebutuhan hidup diangka garis kemiskinan. Bahkan angka penduduk miskin itu mengalami kenaikan sebesar 200 Kepala Keluarga (KK) setiap pekannya.
“Banyak faktor yang berimbas dari kenaikan jumlah penduduk miskin di Bintan. Khususnya, pemberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan yang mengalami pailit keuangan ataupun gulung tikar,” katanya.
“Akibat PHK itulah banyak penduduk yang menganggur. Kalau sudah menganggur otomatis susah memenuhi kebutuhan hidup,” tambahnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bintan, Agus Hasibuan membenarkan bahwa pemicu kenaikan penduduk miskin di Kabupaten Bintan akibat pemberlakukan PHK oleh perusahaan swasta. Salah satunya dilakukan oleh PT Numbing Jaya yang merupakan perusahaan pembuatan karet di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
“PT Numbing Jaya mengalami pailit keuangan dan gulung tikar. Sehingga, 750 karyawan yang merupakan penduduk Bintan itupun di PHK,” katanya.
Walaupun PT Numbing Jaya akan tutup selamanya di Kabupaten Bintan, kata dia, pihak perusahaan yang melakukan PHK terhadap seluruh karyawannya tersebut tetap bertanggungjawab atau memiliki itikad baik. Sebab, perusahaan itu telah menyiapkan uang sebesar Rp 15 miliar untuk membayar pesangonnya.
Pembayaran uang pesangon PHK itu dilakukan dengan rumus menghitung masa kerja dikalikan dengan nilai Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2016. Kemudian dikalikan 51 persen sehingga hasil perhitungan itulah yang akan diterima setiap karyawan yang di PHK.
“Kedua belah pihak sepakat diberlakukannya PHK. Mereka juga sepakat untuk pembayaran PHK terhadap 750 karyawan sebesar 51 persen dari total upah,” sebutnya.
Selain PT Numbing Jaya, sambungnya, banyak perusahaan swasta lainnya yang tutup total dan melakukan PHK terhadap karyawannya. Seperti di Kawasan Industri Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam. Kawasan industri terbesar di Kabupaten Bintan itu awalnya memiliki 80an perusahaan yang bergerak diberbagai bidang. Namun saat ini hanya 12 perusahaan saja yang masih berdiri kokoh disana. Tapi jumlah karyawan yang bekerja di masing-masing perusahaan itupun tak mencapai ratusan orang melainkan hanya puluhan saja.
“Bahkan ada perusahaan besar yang memiliki karyawan belasan orang di Lobam. Mungkin kesanggupan perusahaan itu hanya segitu,” ungkapnya.