Jumat , 29 Maret 2024
Breaking News

Malas, 10 PNS di Bintan Dipecat dan Turun Pangkat

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bintan telah melakukan pemecatan dan penurunan pangkat kepada 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan. Mereka dikenakan sanski tegas itu dikarenakan melanggar aturan disipliner kepegawaian.

Kepala BKD Bintan, Irma Annisa mengatakan dari 10 PNS yang bermasalah tiga diantaranya diberikan sanksi tegas berupa pemecatan. Yaitu dua orang PNS yang bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan seorang perawat yang bekerja di Puskesmas Sri Bintan. Sedangkan tujuh PNS yang diturunkan pangkatnya berasal dari kantor kecamatan dan kelurahan se Kabupaten Bintan.

“Mereka tidak disiplin menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengabdi negara. Jadi harus diberikan sanksi tegas dengan melakukan pemotongan gaji, penundaan pangkat hingga pemecatan secara tak hormat,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (9/9).

“Itu semua sudah melalui tahapan prosedur pemeriksaan kami dan juga sesuai aturan kepegawaian,” tegasnya.

Kata mantan Kepala Kesbangpol 2013 ini, sanksi tegas yang diberikan kepada mereka sebagai efek jeranya. Dan menjadi contoh bagi pegawai lainnya agar tidak serta-merta bersikap bebas tanpa aturan yang berlaku.

“Ingat, jangan sampai kita temui pegawai pemalas. Kami bisa ganti dengan orang yang benar-benar mau bekerja,” ungkapnya.

loading...

Lihat Juga

Wisatawan Wanita asal Korsel Diduga Terinfeksi Virus Zika Ditemukan di Bintan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan mendapati wisatawan wanita asal Korea Selatan (Korsel) yang diduga kuat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *