Sabtu , 14 Desember 2024
Breaking News

Bakar Sampah Dihukum 10 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 10 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan mendirikan secara resmi Tim Penanggulangan Kebakaran akhir Agustus 2016 mendatang. Tim yang akan dikomandoi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini beranggotakan dari Polres Bintan, TNI, SKPD Bintan, Kecamatan, Kelurahan hingga perangkat RT/RW. Nantinya, tim inilah yang menindak dan menangani musibah kebakaran di seluruh wilayah Kabupaten Bintan baik itu kebakaran hutan, lahan, rumah dan lainnya.

“Tim Penanggulangan Kebakaran Bintan sudah dibentuk sesuai instruksi Kapolri. Secepatnya tim ini akan diresmikan Pak Apri Surjadi (bupati bintan),” ujar Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto ketika dikonfirmasi, kemarin.

Dengan adanya Tim Penanggulangan Kebakaran ini, lanjutnya, segala bentuk penanganan musibah kebakaran yang terjadi di Kabupaten Bintan akan terlaksana dengan maksimal. Sebab semua unsur terkait yang ikut berpartisipasi dalam tim akan menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

Khusus untuk instansi kepolisian, kata dia, selain ikut mengantisipasi terjadinya kebakaran juga akan mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku yang sengaja membakar lahan dan hutan untuk membuka lokasi usaha maupun lainnya. Karena banyak didapati pelaku usaha maupun perorangan di setiap kecamatan yang ada di Bintan membuka lokasi usaha dengan modus membakar sampah sembarangan.

“Untuk penegakan hukumnya merupakan kewenangan kita. Jadi kalau didapati kebakaran hutan dari faktor kesengajaan dengan modus bakar sampah akan kita berikan sanksi hukuman dengan ancaman pidana kurungan 3-10 tahun penjara. Itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2014 Pasal 108,” tegasnya.

“Selain itu, dendanya juga akan kita kenakan. Untuk pihak perusahaan atau pelaku usaha akan dikenakan denda juga sebesar Rp 10 miliar dan perorangan dendanya Rp 3 miliar,” jelasnya.

Mantan Kasubden PJR Mabes Polri ini menghimbau setiap satuan yang ikut serta dalam Tim Penanggulangan Kebakaran Bintan saling berkoordinasi antara satu dengan lainnya. Sehingga jika ada insiden kebakaran bisa langsung ditangani bersama dengan cepat.

“Kita harap antar satuan tingkatkan komunikasi dan jangan ada yang saling salah menyalahkan. Karena dalam menjaga kondisi Bintan agar selalu kondusif merupakan tugas kita bersama,” pintanya.

Sementara Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam mengatakan Pemkab Bintan langsung merespon instruksi dari Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian terkait penanganan kebakaran hutan di Bintan. Bentuk respon itu telah dibuktikannya dengan membentuk Tim Penanggulangan Kebakaran Bintan dan akan diresmikan sekretariatnya akhir Agustus ini.

“Kabupaten Bintan menjadi satu-satunya wilayah dari kabupaten/kota di Kepri yang memiliki Tim Penanggulangan Kebakaran. Bahkan segera mungkin sekretariat tim ini akan kita resmikan,” akunya.

Selain meresmikan tim dan sekretariat penanggulan kebakaran ini, Kata Dalmasri, Pemkab Bintan juga akan meluncurkan Whatsapp (WA) untuk wadah komunikasi dan koordinasi antar satuan yang berada dalam tim tersebut. Kemudian juga akan melakukan pembahasan dengan DPRD Bintan agar menyetujui pengalokasian dana untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).

“Kendala kita saat ini tentang ketersediaan mobil damkar. Karena setiap kecamatan hanya memiliki satu mobil dan juga personilnya kurang. Tapi akan kita usahakan untuk mengadakannya lagi melalui APBDP 2016,” kata mantan Ketua DPRD Bintan periode 2004-2009 ini.

loading...

Lihat Juga

Target Raih Predikat WTP Kandas, Pemkab Lingga Segera Berbenah

Target Kabupaten Lingga untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti yang didengung-dengungkan Bupati Lingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *